Jogja
Senin, 13 Mei 2024 - 22:42 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Plh Ketua PMI Jogja Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan. (freepik)

Solopos.com, JOGJA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Jogja memvonis mantan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jogja, Munif Tauchid, dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta, Senin (13/5/2024). Munif Tauchid dinyatakan bersalah atas tindah pidana korupsi yang dia lakukan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Harsiwi, Hakim Anggota 1 Wisnu Kristiyanto dan Hakim Anggota 2 Elias Hamonangan. Sidang berlangsung secara terbuka, dimulai pukul 14.00 WIB dan hingga pukul 15.00 WIB, dengan diikuti perwakilan setiap wilayah PMI Kota Jogja.

Advertisement

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Sri Warsiwi.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.

Advertisement

Pendamping hukum terdakwa, Jiwa Nugroho, mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

“Kami mengajukan banding karena majelis hakim tidak cermat dalam melihat fakta persidangan, juga salah dalam penerapan hukumnya,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Jogja, Irjen (Purn) Haka Astana, bersyukur atas putusan sidang kasus ini. “Kami sebagai pengurus PMI Kota Jogja bersyukur, bahwa kebenaran akan terbukti, kelihatan, sopo sing nandur yo ngunduh,” kata dia.

Advertisement

Terkait vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, ia tidak memberi tanggapan khusus. “Soal putusan dan lain-lain saya tidak punya komentar ranahnya di aparat penegak hukum, baik penyidik, penuntut dan hakim,” paparnya.

Meski demikian, ia mengaku apa yang diyakini hakim sudah sejalan dengan yang diinginkan para pengurus PMI Kota Jogja. “Keyakinan beliau-beliau sama dengan apa yang kami pikirkan. Intinya kami ingin memperbaiki PMI Kota Jogja yang sudah baik supaya permasalahan cepat terpecahkan, tetrselesaikan,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tok! Kasus Korupsi, Mantan Plh. PMI Kota Jogja Divonis 3 Tahun Penjara

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif