Soloraya
Jumat, 3 Mei 2024 - 17:03 WIB

Bejat! Pria 60 Tahun Cabuli Bocah Perempuan 7 Tahun di Kartasura Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, memberikan keterangan di Mapolres Sukoharjo, Jumat (3/5/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO-Seorang bocah perempuan di bawah umur di wilayah Kartasura, Sukoharjo, KSJ, 7, diduga menjadi korban pencabulan tetangga rumahnya berinisial, JW, 60. Pelaku telah ditangkap setelah kakak korban melaporkan kasus itu ke polisi. 

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (3/5/2024), kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur itu ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo. Pelaku ditangkap di wilayah Kartasura pada Minggu (28/4/2024).
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengatakan peristiwa dugaan pencabulan yang dialami korban terjadi pada Senin (22/4/2024). Kala itu, korban bersama dua temannya tengah bermain di luar rumah.
“Pelaku merupakan tetangga rumah korban. Saat kejadian, pelaku memanggil ketiga anak itu dengan iming-iming bermain becak-becakan. Pelaku memang bekerja sebagai penarik becak,” kata dia, saat ditemui wartawan di Mapolres Sukoharjo, Jumat.
Ketiga bocah itu lantas berjalan kaki menuju rumah pelaku. Pelaku memanggil korban agar masuk ke dalam kamar. Sementara dua bocah lainnya menunggu di ruang tamu. Tanpa basa-basi, pelaku langsung melakukan aksi bejat di dalam kamar.
“Saat kejadian, pelaku sendirian di rumah. Pelaku tinggal berdua dengan anaknya. Anaknya tengah bekerja saat kejadian,” urai dia.
Setelah menangis, pelaku melepaskan korban yang langsung berlari ke rumah. Korban menceritakan peristiwa itu kepada kakaknya.
“Kakak korban kaget adiknya diperlakukan tak senonoh. Dia langsung melaporkan kasus ini ke polisi yang segera ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku. Kebetulan, orangtua korban masih sakit jadi belum dimintai keterangan,” urai dia.
Korban telah menjalani visum di rumah sakit. Sementara, pelaku saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sukoharjo. Pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e UU No 23/2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif