Sukoharjo (Espos)—–Forum Lintas Partai (FLP) Kabupaten Sukoharjo mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menunda rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu yang diagendakan Minggu (19/4).
Pasalnya, mereka menilai banyak permasalahan yang terjadi selama perjalanan Pemilu.
Di antaranya, FLP menyoroti karut marut daftar pemilih tetap (DPT), pelanggaran kampanye, dugaan ketidaknetralan pelaksana Pemilu mulai KPPS, PPS, PPK hingga KPU serta indikasi penggelembungan suara di berbagai wilayah di Kota Makmur.
Menurut FLP, rapat pleno KPU harus ditunda hingga seluruh persoalan yang mencuat itu diselesaikan.
Menurut FLP, rapat pleno KPU harus ditunda hingga seluruh persoalan yang mencuat itu diselesaikan.
Koordinator FLP, Eko Raharjo kepada wartawan di Sekretariat Partai Gerindra Sukoharjo, Sabtu (18/4), mengungkapkan, permasalahan yang mencuat dalam Pemilu merugikan berbagai pihak.
Dia mengatakan, pihaknya menerjunkan tim investigasi untuk menghimpun data dan bukti terkait indikasi penggelembungan suara serta dugaan ketidaknetralan pelaksana Pemilu.
Eko yang juga Ketua DPC PPRN Sukoharjo menegaskan, FLP menuntut penundaan rapat rekapitulasi selama lima hari, sampai mereka memaparkan seluruh temuan di lapangan.
Dia menegaskan, desakan yang digulirkan tujuh anggota FLP, yakni PPRN, Hanura, Gerindra, PPD, Pelopor, PBR dan PPI bukan disebabkan partai-partai yang berada di forum itu tak mendapat suara siginifikan dalam Pemilu.
“Meski apa yang kami lakukan ini tidak mengubah hasil Pemilu bukan masalah. Sebab yang kami lakukan adalah soal mengungkap kebenaran,” tuturnya.
Sementara, Amat Suyadi dari PBR menambahkan, dugaan bahwa penyelenggara pemilu dari tingkat paling bawah sampai atas di Sukoharjo tidak netral dan berpihak pada satu Parpol cukup kuat. Menurutnya, ada suara yang dihilangkan serta ada penggelembungan suara
“Kami akan beri data konkret ke KPU,” tegasnya.
Ketua KPU, Khomsun Nur Arif saat dikonfirmasi mengatakan, rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Dia mengatakan, jika memang Parpol merasa menemukan indikasi ketidakberesan dalam proses Pemilu maka bisa melapor ke Panwas atau melakukan protes dalam rapat pleno PPK melalui saksi.
Oleh: Rohmah Ermawati