News
Jumat, 9 Maret 2012 - 09:10 WIB

GUGATAN KORUPTOR: Gugatan Dikabulkan PTUN, 6 dari 7 Penggugat Dibebaskan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Pengetatan Remisi. Hasilnya enam dari tujuh napi yang mengajukan gugatan pada Kamis (8/3) dibebaskan bersyarat.

Advertisement

Informasi yang disampaikan Humas Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi, seorang lainnya yakni Bobby Suhardiman membuat surat pernyataan melanjutkan pidana sampai selesai. “Sedangkan yang menjalani pidana di Rutan Salemba atas nama Hengky Baramuli saat ini dirawat di RS Thamrin karena sakit stroke,” kata Akbar, Jumat (9/3/2012).

Seperti diketahui, tujuh penggugat SK tersebut terpidana korupsi. Tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.

Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011. Mereka akhirnya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif