News
Senin, 2 Juli 2012 - 14:56 WIB

ANGGARAN GEDUNG BARU KPK Tetap Tak Disetujui

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (detik)

(detik)

JAKARTA–Meski mendapat sorotan publik, Komisi III tetap menolak memberi persetujuan anggaran gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Alasannnya, 9 fraksi di komisi sepakat meminta Kementerian Keuangan mencarikan gedung milik pemerintah yang kosong seperti dibutuhkan KPK.

“Pandangan dari 9 fraksi sudah tertulis dalam rapat pleno. Keputusannya meminta pada Menkeu dalam hal ini Dirjen Kekayaan Negara untuk mencari dan mengalokasikan kepada mitra kerja komisi III yang membutuhkan ruangan tambahan,” kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012).

Aziz menegaskan pandangan 9 fraksi dalam rapat pleno komisi beberapa waktu lalu akan jadi acuan bagi keputusan komisi. “Secara mekanisme kan pandangan fraksi tertulis. Saya, Pak Pasek, Tjatur, Nasir pegangannya pandangan fraksi yang tertulis,” terangnya.

Advertisement

Dia menjelaskan, pimpinan komisi tidak akan menghiraukan pernyataan sejumlah anggota komisi yang mengatakan mendukung persetujuan pencairan anggaran gedung KPK. Menurutnya, rapat pleno fraksi sebelumnya sudah cukup untuk memutuskan anggaran gedung baru tersebut.

“(Dukungan gedung baru) Itu pernyataan individu. Dalam pleno komisi III kita dengan pandangan fraksi secara tertulis. Kita mengikuti mekanisme aturan yang ada sesuai tatib,” imbuhnya.

Politikus Golkar ini menjelaskan, pemberian tanda bintang bagi anggaran gedung KPK dilakukan sejak tahun 2008. Kala itu pimpinan komisi Trimedya Panjaitan membintangi annggaran ini atas pandangan fraksi di komisi. “Alokasi ini berawal dari pembahasan 2008, 2009, 2010 yang proses pembahasan anggarannya saat itu tidak melalui pembahasan komisi III,” kata Aziz.

Advertisement

Dalam perhitungan KPK, biaya keseluruhan pembangunan gedung nilainya mencapai Rp 225,712 miliar. Namun anggaran dengan skema multiyears tak kunjung cair lantaran belum disetujui Komisi III DPR.

Permintaan ini diajukan karena gedung yang ditempati KPK saat ini di Jalan Rasuna Said Kavling C1, Jaksel tak lagi cukup menampung 904 pegawai. Komisi antikorupsi kemudian menyebar pegawainya untuk bekerja terpisah. 111 Pegawai di Gedung Uppindo sementara 93 pegawai lainnya bekerja Gedung BUMN yang dipinjamkan ke KPK.

Advertisement
Kata Kunci : Pembangunan Gedung KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif