Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
”Hari ini kami secara resmi menyerahkan surat gugatan praperadilan Kejakti Jateng untuk disidangkan,” katanya.Surat gugatan KMAK yang beranggotakan antara lain LBH Semarang, Yaphi Solo, dan Pattiro itu diterima wakil panitera PN Semarang, Sri Banowo yang kemudian diberi register perkara nomor 05/pra.pid/2010/PN SMG.
Lebih lanjut, Slamet Haryanto yang juga Direktur Lembaga Bantuan hukum (LBH) Semarang ini menyatakan, langkah Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng mengeluarkan SP3 tak berdasar. Kejakti telah salah dalam menyimpulkan kasus korupsi Sukawi pada APBD 2004 tentang dana bantuan mobilitas anggota DPRD Kota Semarang senilai Rp 1,8 miliar yang dianggap hanya kesalahan administrasi. ”Biar nanti hakim yang memutuskan apakah SP3 terhadap kasus dugaan korupsi tersangka Sukawi sah atau tidak,” tandasnya.
Pendaftaran gugatan praperadilan ini menarik perhatian pengunjung PN Semarang, karena diiringi seni jathilan dan teatrikal oleh para aktivis LSM. Lima orang berpakaian tokoh wayang, seperti buto ijo, cakil, dan petruk. Buto itu yang memerakan tokoh Sukawi membawa uang banyak kemudian dibagikan kepada para penegak yang diperinkan tokoh cakil, sedang tokoh petruk yang melambangkan rakyat berjuang menegakan keadailan.
Terpisah, Kepala Humas PN Semarang, Togar, mengatakan segera menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan koalisi LSM tersebut untuk menguji sah atau tidaknya SP3 yang dikeluarkan Kejakti. ”Setelah menerima pendaftaran, pengadilan segera menggelar persidangan praperadilan,” kata dia singkat. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti, Eko Suwarni, mengtakan hak dari KMAK untuk mengajukan praperadilan Kejakti tak bisa melarangnya. “Penerbitan SP3 terhadap Sukawi Sutarip sudah sesuai prosedur. Nanti dibuktikan saja di pengadilan, ” ujar dia.