Kamis, 26 April 2012 - 19:25 WIB

KORUPSI SEMARANG: Terbitkan SP3 Sukawi, Kejakti Digugat Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sukawi Sutarip (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Sukawi Sutarip (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

SEMARANG – Komisi Penyelidikan Pembrantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, melalui Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) melakukan gugatan praperadilan terhadap Kejakti Jateng. Juru bicara KMAK, Slamet Haryanto, mengatakan gugatan praperadilan itu terkait surat perintah penghentian penyelidikan perkara (SP3) Kepala Kejakti Jateng nomor Print-641/0.3/Fd.1/10/2010 pada Oktober 2010 terhadap mantan Walikota Semarang, Sukawi Sutarip, tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kota Semarang APBD 2004.
Advertisement

”Hari ini kami secara resmi menyerahkan surat gugatan praperadilan Kejakti Jateng untuk disidangkan,” katanya.Surat gugatan KMAK yang beranggotakan antara lain LBH Semarang, Yaphi Solo, dan Pattiro itu diterima wakil panitera PN Semarang, Sri Banowo yang kemudian diberi register perkara nomor 05/pra.pid/2010/PN SMG.

Lebih lanjut, Slamet Haryanto yang juga Direktur Lembaga Bantuan hukum (LBH) Semarang ini menyatakan, langkah Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng mengeluarkan SP3 tak berdasar. Kejakti telah salah dalam menyimpulkan kasus korupsi Sukawi pada APBD 2004 tentang dana bantuan mobilitas anggota DPRD Kota Semarang senilai Rp 1,8 miliar yang dianggap hanya kesalahan administrasi. ”Biar nanti hakim yang memutuskan apakah SP3 terhadap kasus dugaan korupsi tersangka Sukawi sah atau tidak,” tandasnya.

Pendaftaran gugatan praperadilan ini menarik perhatian pengunjung PN Semarang, karena diiringi seni jathilan dan teatrikal oleh para aktivis LSM. Lima orang berpakaian tokoh wayang, seperti buto ijo, cakil, dan petruk. Buto itu yang memerakan tokoh Sukawi membawa uang banyak kemudian dibagikan kepada para penegak yang diperinkan tokoh cakil, sedang tokoh petruk yang melambangkan rakyat berjuang menegakan keadailan.

Advertisement

Terpisah, Kepala Humas PN Semarang, Togar, mengatakan segera menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan koalisi LSM tersebut untuk menguji sah atau tidaknya SP3 yang dikeluarkan Kejakti. ”Setelah menerima pendaftaran, pengadilan segera menggelar persidangan praperadilan,” kata dia singkat. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti, Eko Suwarni, mengtakan hak dari KMAK untuk mengajukan praperadilan Kejakti tak bisa melarangnya. “Penerbitan SP3 terhadap Sukawi Sutarip sudah sesuai prosedur. Nanti dibuktikan saja di pengadilan, ” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif