Soloraya
Kamis, 19 April 2012 - 16:42 WIB

BUPATI BOYOLALI Diminta Memberikan Informasi Kebijakan Mutasi Secara Terbuka

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali, Seno Samodro (dok)

Bupati Boyolali, Seno Samodro (dok)

BOYOLALI–Gugatan yang dilayangkan DPD Golkar Boyolali kepada Bupati Boyolali terkait keterbukaan informasi publik tentang data mutasi berakhir damai.  Kasus yang diadukan ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah mewajibkan Bupati melalui Pemkab Boyolali untuk memberikan sebagian informasi publik terkait kebijakan mutasi dalam bentuk hard copy.

Advertisement

Sementara terkait data di luar hard file diminta dapat diakses melalui media informasi yang disediakan oleh Pemkab melalui website www.boyolali.go.id. Ketua DPD Golkar Boyolali, Fuadi menyatakan dengan hasil putusan ini pihaknya meminta Bupati melalui Pemkab untuk segera memenuhinya.

“Pemkab Boyolali diminta untuk mempublikasikan terkait keputusan bupati tentang mutasi dan daftar urut kepangkatan (DUK) pejabat struktural dan pejabat fungsional. Penyerahan informasi paling lambat 60 hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya kesepakatan perdamaian ini,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Boyolali, Kamis (19/4/2012).

Berdasarkan kesepakatan informasi terkait mutasi dan DUK akan diserahkan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali. Hal ini sebagaimana diatur sesuai pasal 51 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait penggunaan informasi publik yang melawan hukum akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp5juta.

Advertisement

Di samping itu, poin yang lain menyebutkan bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, serta informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan kemudian mengakibatkan kerugian bagi orang lain, akan dikenakan pidana maksimal selama satu tahun dan atau denda maksimal Rp5juta pula.

Kesepakatan ini dibuat oleh kedua belah pihak. Dari DPD Golkar Boyolali melalui wakilnya, Darjatmo dan Prijanto. Sedangkan Pemkab Boyolali diwakili Bagian Hukum Setda M Agus Basri, Agnes Sri Sukartiningsih dan Bambang Sutanto.
“Kami menunggu Pemkab untuk segera melaksanakan kesepakatan ini. Rentang waktu pemberian informasi sesuai yang diminta mulai Agustus 2010 sampai dengan Desember 2011,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Boyolali Seno Samodro menanggapi hal ini menyatakan informasi publik yang digugat ke KIP Jawa Tengah bisa dilihat di website resmi Pemkab Boyolali. “Silakan dilihat di website kami informasi-informasinya,” pungkasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif