Jatim
Selasa, 14 Mei 2024 - 22:04 WIB

Pilkada Kota Madiun 2024 Dipastikan Tanpa Diikuti Calon Jalur Perseorangan

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/Afif)

Solopos.com, MADIUN – Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kota Madiun 2024 dipastikan tanpa diikuti kontestan dari calon jalur perseorangan.

Kondisi ini berbeda dari pilkada pada periode sebelumnya atau tahun 2018, di mana ada satu pasangan calon dari jalur perseorangan, yakni Harriyadin Mahardika-Arief Rahman.

Advertisement

Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana, mengatakan selama dibukanya pendaftaran bakal cawali-cawawali pemilihan kepala daerah untuk jalur perseorangan atau independen sejak 8-12 Mei 2024 tidak ada orang yang mengajukan syarat dukungan.

“Sampai dengan hari Minggu [12/5/2024] pukul 23.59 WIB kami tidak menerima kehadiran orang atau tim yang datang ke kantor KPU untuk mengajukan syarat dukungan sehingga dipastikan nihil calon perseorangan,” katanya, Selasa (14/5/2024).

Advertisement

“Sampai dengan hari Minggu [12/5/2024] pukul 23.59 WIB kami tidak menerima kehadiran orang atau tim yang datang ke kantor KPU untuk mengajukan syarat dukungan sehingga dipastikan nihil calon perseorangan,” katanya, Selasa (14/5/2024).

Wisnu menyampaikan dengan tidak adanya penyerahan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Madiun tahun 2024, maka proses verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) bukti dukungan tidak dilakukan. Adapun, sesuai jadwal tahapan vermin dilaksanakan pada 13-29 Mei 2024, sedangkan verfak tahap 1 dilaksanakan 3-16 Juni 2024.

Dengan demikian, lanjutnya, KPU Kota Madiun melakukan persiapan untuk tahapan selanjutnya, yakni persiapan jadwal pembukaan pendaftaran bagi bakal pasangan calon dari jalur partai politik (parpol) maupun gabungan parpol, pada 27-29 Agustus 2024.

Advertisement

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko menambahkan tidak adanya penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Kota Madiun tahun 2024 ke KPU, bukan karena waktu penyerahan bukti dukung yang mepet.

Melainkan kemungkinan ada hal lain, sehingga tidak adanya keikutsertaan bakal pasangan calon jalur perseorangan dalam pilkada serentak di Kota Madiun. Seperti calon-calon memilih melalui jalur partai politik.

“Padahal kita sudah mengumumkan pendaftaran tersebut baik di media sosial, media massa, maupun sosialisasi kepada semua elemen di Kota Madiun. Tapi sampai hari terakhir, tanggal 12 Mei tidak ada peminat yang mendaftar dari jalur perseorangan,” tuturnya yang dikutip dari Antara.

Advertisement

Sesuai aturan, syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Kota Madiun 2024 adalah minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Yaitu 15.388 jumlah dukungan yang tersebar di dua kecamatan dari total 3 kecamatan se-Kota Madiun.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak yang diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia. Kegiatan pemungutan suara itu akan berlangsung pada 27 November 2024.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif