News
Jumat, 28 Desember 2012 - 18:49 WIB

POSPOL DIBONGKAR: Polresta Belum Akan Realisasikan Instruksi Kapolda

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Is Ariyanto)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Is Ariyanto)

SOLO — Jajaran Polresta Solo belum akan merealisasikan instruksi Kapolda Jateng, Irjen Pol Didiek S Triwidodo, untuk meniadakan pos polisi lalu lintas (pos polantas) di persimpangan ber-traffic light. Otoritas Polresta melaksanakan alternatif lain selain membongkar pos polantas guna mencegah praktik pungli di jalan.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in seusai mengikuti kegiatan di Markas Satlantas Solo, Jumat (28/12/2012). Sebelumnya, Kapolda mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk membongkar pos polantas di persimpangan ber-traffic light atau lampu rambu-rambu lalu lintas. Keberadaan pos polantas di lokasi itu dinilai tidak efektif karena tugas polantas telah digantikan traffic light.

Selain itu, pembongkaran tersebut untuk menghilangkan kesan negatif terhadap polantas yang suka menerima uang damai dari pelanggar lalu lintas.

Menyikapi instruksi tersebut, Kapolresta menyatakan menyambut baik namun, ia mempunyai pandangan lain. Disampaikannya, pos polantas di Solo terdapat 16 unit. Sebanyak 14 unit di antaranya berada di persimpangan ber-traffic light.

Advertisement

Asjima’in menegaskan, belum akan menginstruksikan anggotannya untuk membongkar pos polantas di perempatan ber-traffic light tersebut. Pasalnya, pos polantas-pos polantas itu merupakan hibah dari masyarakat. Menurutnya, masih ada cara lain menyikapi kesan negatif polantas nakal yang menerima uang damai dari pelanggar lalu lintas.

“Pada dasarnya Kapolda menginstruksikan pembongkaran pos polantas untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) oleh petugas. Tentu kami menyambut baik. Instruksi itu bakal kami tindaklanjuti secara bertahap, tapi tidak langsung dengan pembongkaran. Melangkah ke pembongkaran perlu adanya analisis dulu. Pos polantas akan dijadikan tempat singgah bagi petugas yang berpatroli dan aktivitas lainnya,” terang Asjima’in kepada wartawan.

Lebih lanjut dikatakannya, upaya menghilangkan pungli di jalan harus disertai dengan kedewasaan para pengguna jalan. Pengguna jalan harus mempunyai kesadaran disiplin berlalu lintas. Saat pengguna jalan disiplin pelanggaran lalu lintas tidak akan terjadi. Tidak adanya pelanggaran berarti tidak akan ada praktik kompromi antara polisi dan pelanggar.

Advertisement

Ia mengakui praktik pemberian uang damai dari pelanggar kepada petugas masih sering terjadi di Solo. Merespons hal itu otoritas Polersta Solo akan menindak tegas jika mendapati polantas sengaja melaksanakan praktik pungli.
“Pada kesempatan apel setiap hari, saya memberi pengertian kepada seluruh polantas agar tidak berkompromi dengan pelanggar lalu lintas. Kami selalu memonitor kinerja polantas di lapangan. Oleh karena itu, kesadaran disiplin berlalu lintas itu mutlak ada. Agar praktik pungli atau lainnya tidak terjadi,” papar Asjima’in.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Matrius, jika penghapusan pos polantas telah diberlakukan di Solo, personel akan dialihkan untuk membantu personel yang bertugas di titik keramaian seperti pasar dan lainnya. Aparat Satlantas telah memasang 13 unit kamera CCTV di titik padat arus lalu lintas sebagai pengganti polantas untuk memantau kondisi. Titik-titik itu seperti di persimpangan Pusat Grosir Solo (PGS), Pasar Klewer dan Jl Sumpah Pemuda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif