Soloraya
Jumat, 28 Desember 2012 - 20:22 WIB

Pembangunan Pabrik Semen Wonogiri Terganjal RTRW

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Pembangunan pabrik semen yang direncanakan di Desa Tirtosworo, Kecamatan Giriwoyo memerlukan Perda Zonasi. Sebab, rencana itu belum masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Wonogiri periode 2011-2031 sesuai Perda No 9/2012.

Hal itu  diungkapkan Kepala Bidang Pengkajian Dampak dan Pengembangan Teknologi Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah, Otniel Moeda, saat Kajian Tata Ruang Terhadap Isu Strategis Pembangunan di Kabupaten Wonogiri, Jumat (28/12/2012).

Advertisement

“Sesuai RTRW Kabupaten Wonogiri, rencana penambangan di Kecamatan Giriwoyo sudah sesuai dengan aturan. Tapi, pembangunan pabrik belum sesuai dengan RTRW karena Kecamatan Giriwoyo tidak masuk dalam kawasan peruntukan industri besar dan menengah yang diatur dalam aturan itu,” katanya saat pemaparan.

Padahal, lanjut dia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 27/2012 tentang izin lingkungan untuk penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), pembangunan pabrik itu harus sesuai dengan RTRW. Apabila rencana itu tidak sesuai dengan RTRW, maka dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan harus dikembalikan ke investor.

“Jadi, harus ada Perda Zonasi agar pabrik tersebut bisa dibangun. Dalam perda itu mengatur pembangunan pabrik untuk mendukung kegiatan penambangan. Bukannya kami menghalang-halangi, tetapi kami ingin ini sesuai aturan,” imbuhnya.

Advertisement

Sebab, kegiatan pabrik semen harus ada Amdal karena bersama dengan kegiatan penambangan dan proses pengolahan bahan baku. Sedangkan dampak yang ditimbulkan, seperti debu yang keluar dari cerobong, penggunaan lahan, kebutuhan air, energi  dan potensi limbah harus dikaji lebih lanjut.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Wonogiri, Haryono, mengatakan akan mengusulkan Raperda Zonasi tersebut ke DPRD pada 2013. “Saat ini kami tengah mengumpulkan data-data untuk pengajuannya [Raperda Zonasi] ke DPRD,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Terkait pembangunan pabrik semen tersebut, lanjut dia, pihaknya tengah menunggu persetujuan gubernur. Sebab, Bupati Wonogiri sudah mengajukan rencana itu ke Gubernur Jawa Tengah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif