News
Kamis, 27 Desember 2012 - 14:57 WIB

John Kei Divonis 12 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — John Kei terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung divonis 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 14 tahun.

“Memutuskan bahwa terdakwa John Kei terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP dengan hukuman 12 penjara,” kata ketua majelis Hakim Supardja dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jl Gadjah Mada, Kamis (27/12/2012).

Advertisement

Majelis berpendapat John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan saksi di persidangan sebelumnya. Majelis juga menolak pembelaan John Kei yang mengaku menemui Ayung hanya untuk mengurus masalah pribadi.Majelis juga mengatakan, perbuatan para terdakwa termasuk sadis.

“Sesuai unsur-unsur di atas, bahwa majelis berpendapat dakwaan 1 primer pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP terbukti sah dan meyakinkan atas perbuatan terdakwa satu yaitu John Refra alias John Kei,” jelas Supardja.

Dalam sidang tersebut kuasa hukum John Kei Indra Sahnun Lubis, sempat menyela pembacaan pertimbangan majelis. Dia mengatakan, pertimbangan majelis tidak ada sangkut pautnya dengan John Kei.

Advertisement

“Ini tidak ada hubungannya dengan John Kei, yang majelis bacakan cuma menyangkut 5 terdakwa lainnya,” sela Indra.

John Kei sendiri terlihat tenang selama mengikuti sidang, dia tidak memberikan interupsi atau menyela perkataan hakim seperti pada sidang sebelumnya. Usai dibacakan putusan, John Kei langsung digiring ke mobil tahanan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menuntut terdakwa Jhon Kei terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal pertama primer 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1. Jhon Kei didakwa membunuh secara berencana Bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa pertama 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Albert saat membacakan tuntutan.

Kasus ini bermula ketika, Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis.

Advertisement
Kata Kunci : 12 Tahun Divonis John Kei
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif