News
Rabu, 26 Desember 2012 - 00:45 WIB

JAKARTA BANJIR: Sampah di Sungai, 2 Dinas Saling Lempar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua warga menyelamatkan kulkas saat terjadi banjir yang merendam Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (24/12/2012). Banjir yang merendam permukiman padat penduduk karena luapan sungai Ciliwung tersebut mengakibatkan ratusan warga mengungsi ketempat pengungsian yang telah disiapkan. (JIBI/SOLOPOS/Antara/Wahyu Putro A)

Dua warga menyelamatkan kulkas saat terjadi banjir yang merendam Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (24/12/2012). Banjir yang merendam permukiman padat penduduk karena luapan sungai Ciliwung tersebut mengakibatkan ratusan warga mengungsi ketempat pengungsian yang telah disiapkan. (JIBI/SOLOPOS/Antara/Wahyu Putro A)


JAKARTA—Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun pengelolaan sampah dengan melibatkan pemulung. Nantinya tugas Dinas Kebersihan akan diperluas.
Advertisement

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, masih ada kebingungan dalam menangani masalah sampah terutama yang berada di sungai. Dia mengakui adanya tumpang tindih tanggung jawab antarlembaga. Karena sungai merupakan wilayah Dinas Pekerjaan Umum, jelasnya, Dinas Kebersihan mengungkapkan itu bukan menjadi wewenangnya.

“Intinya, Dinas Kebersihan, ya mengurus masalah kebersihan. Jangan mengatakan kalau itu urusan PU. Mau sampah berada di sungai atau di mana, itu menjadi tanggung jawab kebersihan,” ujar Basuki di Jakarta, Selasa (25/12/2012).

Advertisement

“Intinya, Dinas Kebersihan, ya mengurus masalah kebersihan. Jangan mengatakan kalau itu urusan PU. Mau sampah berada di sungai atau di mana, itu menjadi tanggung jawab kebersihan,” ujar Basuki di Jakarta, Selasa (25/12/2012).

Sementara, sambungnya, tanggung jawab Dinas PU untuk memastikan saluran air dan sungai berjalan lancar. Dinas PU tetap bertangungg jawab pada pengerukan sungai, tuturnya, sedangkan untuk sampah yang tercecer menjadi tanggung jawab Dinas Kebersihan.

Selama ini dalam menangani sampah di sungai, Basuki menjelaskan Dinas PU bekerja sama dengan pihak ketiga. Kontraktor yang menangani sampah tersebut bekerja sesuai dengan volume sampah pertonase. Pengerjaan dianggap selesai jika volume sampah sudah terpenuhi, meski sampah di sungai masih menumpuk.

Advertisement

Selain itu, Basuki juga mengungkapkan rencananya untuk merekrut tenaga perorangan atau swakelola dalam menangani masalah sampah di sungai.

“Ada yang bertanya siapa yang mau menunggu sampah di sungai. Saya jawab pemulung mau. Sampah yang baik bisa diambil, dijual kembali. Sementara sampah yang tidak terpakai bisa diserahkan kepada kita, nanti kita gaji,” jelas Basuki.

Mengenai anggaran yang digunakan, Basuki mengungkapkan masih melakukan penghitungan di berbagai tingkatan. Dia menuturkan dana pemrov untuk menangani sampah berada di berbagai tingkat mulai dari kelurahan, kecamatan, suku dinas, juga satuan kerja lainnya.

Advertisement

“Kalau sekarang, begitu masuk sungai, bayar sampah lewat Dinas PU. Sampah yang diangkut, dibayar lagi oleh Dinas Kebersihan. Sampah sudah  masuk TPA Bantar Gebang, bayar lagi. Kondisi seperti ini sudah tidak efisien dan efektif lagi,” tegasnya.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin mengakui masalah penanganan sampah di DKI Jakarta terbagi dalam 19 lembaga. Karena pembersihan kali menjadi kewenangan Dinas PU, pihaknya mengaku belum bisa menangai hal tersebut.

“Kalau sampahnya di air, itu Dinas PU. Kalau di taman, ditangani oleh Dinas Pertamanan. Sampah di pasar oleh PD Pasar Jaya. Sampah di rusun, diurus oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah, dan sebagainya,” tuturnya.

Advertisement

Sementara tanggung jawab Dinas Kebersihan menyangkut sampah yang berada di jalan. Untuk itu, jelasnya saat ini sedang disusun Peraturan Gubernur tentang Integrasi Penanganan Sampah, untuk memberikan keleluasaan penanganan sampah pada pihaknya.

Unu juga mengungkapkan konsep membersihkan sampah dengan melibatkan masyarakat sudah ada payung hukumnya yakni Peraturan Presiden No. 54/2010 dan perubahannya Perpres No. 70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Jasa yang diadakan, jelasnya, bisa dilakukan melalui sistem swakelola sehingga pemulung bisa turut serta di dalamnya. Sistem pembayaran, diperkirakan setiap orang mendapatkan sekitar Rp2 juta/bulan jika berhasil menjaga sungai tetap bersih.

“Ini juga akan melibatkan komitmen warga, lurah, camat, dan LSM. Kita utamakan keterlibatan dari warga di daerah sekitar. Dengan itu, kesadaran dan tanggung jawab akan muncul,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif