Soloraya
Rabu, 26 Desember 2012 - 17:42 WIB

Duh, Pria Beristri Cabuli 2 Gadis

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pencabulan Solikin (kiri) diperiksa petugas di Mapolres Wonogiri, Rabu (26/12/2012). (Ayu Abriyani KP/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI — Laki-laki beristri yang telah memiliki seorang anak dilaporkan ke Polres Wonogiri, Minggu (23/12/2012), karena diduga mencabuli dua gadis asal Kecamatan Pracimantoro. Pelaku yang bernama Solihin,27, dan berasal dari Kabupaten Batang itu kini mendekam di Mapolres Wonogiri.

Advertisement

Saat ditemui wartawan di Mapolres Wonogiri, Solihin, mengatakan kenal dengan St,20, warga Pracimantoro saat di Pekalongan sekitar Oktober lalu.

“Saat itu, saya sedang berjalan-jalan ke Pekalongan dan dia [St] berjualan gado-gado. Kami lalu tukar menukar nomor ponsel. St kemudian cerita ke saya jika sudah lima tahun hilang. Saya lalu mengantarkan dia pulang dan bertemu keluarganya,” katanya, Rabu (26/12/2012).

Solihin dan St lalu menjalin asmara dan keduanya berencana menikah. Saat sampai di rumah St, pelaku lalu bertemu dengan keluarga St dan menginap selama sepekan. Di rumah itu, ia bertemu dengan Pt, 15, yang masih keponakan St dan mereka pun menjalin asmara tanpa sepengetahuan St. Solihin lalu membawa Pt ke Jakarta dan meninggalkan St.

Advertisement

“Pt saya bawa ke Jakarta dan menginap di rumah keponakan teman saya. Saya juga sudah bilang ke St jika tidak jadi menikahi dia,” imbuhnya. Saat ini, Solihin ditahan di Mapolres Wonogiri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kabag Ops Polres Wonogiri Kompol Tariyo yang didampingi Kasubag Humas AKP Supriyadi, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Tanti Septiyani, mengatakan korban telah melakukan pencabulan kepada St sebanyak tiga kali dan Pt sebanyak dua kali.

“Pelapor yakni St yang diduga sakit hati karena tidak jadi dinikahi pelaku,” katanya, Rabu.

Advertisement

Menurut Supriyadi, kejadian itu terbongkar saat Pt dicari keluarganya karena tidak pulang selama beberapa hari. St pun berinisiatif menghubungi pelaku. Saat itu, pelaku membawa Pt pulang ke rumah.

“Tapi, keluarga Pt tidak percaya begitu saja. Mereka kemudian menanyai Pt dan akhirnya mengaku jika ia dibawa pergi oleh pelaku,” ujarnya.

Saat itu, St mengetahui hal itu dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri. Pelaku tengah diproses dan bisa dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) pasal 81 tentang persetubuhan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif