Soloraya
Rabu, 26 Desember 2012 - 20:49 WIB

DPRD Boyolali Desak Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahap II

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — DPRD Boyolali mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat segera mencairkan dana tunjangan sertifikasi tahap II 2012, bagi para guru besertifikasi di wilayah itu. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) juga diminta mensosialisasikan mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi tersebut agar ada persamaan persepsi antara Pemkab dengan kalangan guru.

Wakil Ketua Fraksi Nurani Partai Golkar (FNPG) DPRD Boyolali, Agus Ali Rosyidi, mengemukakan hingga menjelang akhir tahun ini, tunjangan sertifikasi tahap II tersebut belum terealisasi.

Advertisement

“Ada beberapa guru yang menginformasikan kepada saya, bahwa tunjangan sertifikasi tahap II sampai hari ini [kemarin] belum cair. Padahal dana itu sudah ditunggu-tunggu. Untuk itu kami mendesak dinas terkait segera merealisasikannya,” beber Agus Ali ketika ditemui wartawan di Gedung Dewan, Rabu (26/12/2012).

Agus mengungkapkan banyak guru besertifikasi resah karena sudah menandatangani surat pertanggungjawaban (SPJ) pencairan tunjangan sertifikasi untuk 10 bulan saat pencairan tahap pertama. “Sementara untuk tahap pertama itu, tunjangan sertifikasi bagi para guru besertifikasi TK-SD-SMP, baru cair lima bulan. Sedangkan bagi guru SMA/SMK, tunjangan sertifikasi tahap pertama tersebut baru cair enam bulan,” paparnya.

Menyikapi persoalan itu, pihaknya meminta Disdikpora Boyolali selaku pengelola teknis, serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) selaku pemegang kas daerah, supaya segera mencairkan sisa tunjangan sertifikasi tahap pertama yang belum dicairkan secepatnya, di samping segera memproses pencairan tahap kedua.

Advertisement

“Seharusnya, dinas terkait juga mensosialisasikan mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi itu kepada para guru besertifikasi agar persepsinya bisa sama,” tegasnya.

Jika pencairan tunjangan sertifikasi tersebut dilakukan setiap enam bulan sekali, menurut Agus Ali, penandatanganan SPJ oleh para guru seharusnya disesuaikan dengan bulan penerimaan. Langkah ini harus dilakukan agar tidak membuat resah para guru.

Agus Ali menambahkan pemberian tunjangan sertifikasi guru tersebut hanya diberikan untuk 11 bulan.

Advertisement

“Sebab pemberian tunjangan sertifikasi tersebut disesuaikan peneriman dana dari pusat menurut kemampuan. Setelah diperhitungkan, penerimaan tunjangan sertifikasi tahun ini hanya mampu dibayarkan selama 11 bulan,” terangnya.

Dimintai konfirmasi, Rabu, Kasi Pendataan dan Penelitian Bidang Pengembangan dan Pengendalian Mutu Pendidikan Disdikpora Boyolali, Cahyo Wiratno menyatakan pendataan guru sertifikasi yang menerima tunjangan sudah tuntas dilaksanakan Disdikpora. Namun terkait teknis pencairannya, Cahyo mengatakan ada di Bank Jateng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif