Soloraya
Rabu, 26 Desember 2012 - 10:42 WIB

2013, 8 Kantor Kelurahan di Solo Dipugar

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Sebanyak delapan kantor kelurahan di Kota Solo bakal dipugar pada tahun 2013.

Advertisement

Pembangunan delapan kantor kelurahan tersebut merupakan kelanjutan program serupa pada 2012. Sebelumnya, enam kantor kelurahan yakni Kestalan, Mojosongo, Banyuanyar, Semanggi, Laweyan dan Kemlayan dipugar tahun ini.

Menurut Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, pemugaran kantor kelurahan menjadi prioritas pembangunan infrastruktur Kota Bengawan tahun depan. Delapan kantor kelurahan yang akan dibangun yakni satu kantor di Kecamatan Pasar Kliwon, Kantor Kelurahan Sudiroprajan Jebres, dua Kantor Kelurahan Jayengan dan Tipes Kecamatan Serengan dan dua kantor kelurahan di Kecamatan Banjarsari.

“Pemugaran diprioritaskan kepada kantor yang telah berusia tua dan lama tidak dipugar,” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.

Advertisement

Rudy mengatakan, lelang pengerjaan rehabilitasi kantor kelurahan akan dibuka pada awal tahun 2013. Jika lelang sesuai target, Rudy menaksir pembangunan kantor kelurahan bisa rampung Oktober 2013. Rata-rata kantor kelurahan bakal mendapat alokasi dana sekitar Rp1,5 miliar.

Pemkot sebenarnya mengusulkan pemugaran 10 kantor kelurahan pada 2013. Namun lantaran keterbatasan anggaran dan dianggap belum mendesak, dewan akhirnya mencoret dua kelurahan sisa. “Dua kelurahan tersebut akan kami usulkan di APBD selanjutnya,” ucap Rudy tanpa memerinci kelurahan yang dimaksud.”

Lebih lanjut, Walikota memandang pembangunan kantor kelurahan sebagai wujud optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, masih banyak gedung kelurahan yang tak lagi representatif bagi warganya. “Kalau kantornya bagus, harapannya pelayanan bisa lebih optimal, warga lebih nyaman.”

Advertisement

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Solo, Anung Indro Susanto, menerangkan pembangunan kantor kelurahan merupakan anggaran wajib bidang otonomi daerah, pemerintahan umum administrasi keuangan daerah, perangkat daerah kepegawaian dan persandian. “Di era otonomi, daerah harus mampu menghidupi wilayahnya sendiri, salah satunya lewat pemugaran kantor-kantor pelayanan.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif