Soloraya
Minggu, 23 Desember 2012 - 14:47 WIB

2013, Boyolali Terapkan 5 Hari Kerja

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/haarstichting.nl)

Ilustrasi (google/haarstichting.nl)

BOYOLALI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali bakal menerapkan lima hari kerja mulai tahun 2013 .

Advertisement

Kebijakan tersebut akan diuji coba selama setahun mulai awal tahun depan.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Awiek Sunaryono, melalui Kepala Subbagian (Kasubag) Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik, Taufik Mursalim, mengemukakan penerapan lima hari kerja bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Boyolali tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Boyolali No 061.2/766 2012 tentang Ketatalaksanaan Uji Coba 5 hari kerja di lingkungan Pemkab setempat.

“Dengan diberlakukannya lima hari kerja maka PNS di Boyolali masuk Senin hingga Jumat, sementara Sabtu dan Minggu libur,” ujar Taufik kepada wartawan di Boyolali, Minggu (23/12/2012).

Advertisement

Taufik menjelaskan rincian jam kerja PNS berdasarkan aplikasi lima hari kerja tersebut yakni Senin hingga Kamis pukul 07.00 WIB-15.15 WIB. Sedangkan jam kerja Jumat, pukul 07.00 WIB-11.30 WIB.

“Meskipun lima hari kerja, dari sisi kumulatif jam kerja PNS Pemkab Boyolali sama seperti enam hari kerja yakni 37,5 jam efektif dalam sepekan,” imbuh dia.

Taufik menegaskan kebijakan lima hari kerja tidak diberlakukan bagi kalangan PNS yang bertugas di bidang pendidikan. “PNS di kalangan pendidikan, mulai TK, SD, SMP, SMK dan SMA dan yang sederajad tetap masuk enam hari kerja,” terangnya.

Advertisement

Sedangkan bagi unit kerja yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan sif jam kerja. “Bidang pelayanan masyarakat ini contohnya petugas di kantor pemadam kebakaran (PMK), pelayanan kesehatan masyarakat (puskesmas) dan beberapa unit lain yang berhubungan langsung dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat, diberlakukan sif jam kerja,” imbuhnya.

Taufik memaparkan kebijakan lima hari kerja tersebut diberlakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas, serta produktivitas kinerja terhadap pelayanan masyarakat.

“Saat ini sudah ada beberapa instansi vertikal di Kabupaten Boyolali yang menerapkan lima hari kerja, demikian juga di sejumlah kabupaten/kota di Soloraya, sehingga akan mempermudah koordnasi antar wilayah kabupaten/kota maupun di tingkat Provinsi Jateng. Diharapkan terjadi harmonisasi koordinasi antarkabupaten/kota yang lebih tepat dan optimal karena ada kesamaan jam kerja,” tandasnya.

Taufik menambahkan uji coba lima hari kerja tersebut juga akan dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Jika hasil evaluasi dari Menpan [Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi] menunjukkan kinerja PNS dalam lima hari kerja lebih efektif dan efisien, maka Menpan akan merekomendasi Kemendageri [Kementerian Dalam Negeri] untuk menetapkan pelaksanaan lima hari kerja itu di Boyolali,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif