Soloraya
Kamis, 20 Desember 2012 - 04:36 WIB

Wah, 2014, Penerbitan 9 Perizinan Dilimpahkan Camat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Masyarakat Wonogiri ke depan tidak perlu datang ke kota kabupaten untuk mengurus penerbitan sembilan perizinan. Pasalnya, mulai 2014, sembilan dari 61 perizinan yang selama ini menjadi kewenangan Pemkab bakal diserahkan ke pemerintah kecamatan.

Pelimpahan wewenang ini membuat pelayanan perizinan menjadi lebih sederhana dan mudah.

Advertisement

Sembilan perizinan yang akan dilimpahkan tersebut adalah penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan, izin usaha industri, izin usaha perdagangan, izin toko obat, izin usaha apotik, izin usaha salon, izin penutupan jalan, dan izin reklame. Kendati demikian, tidak semua izin tersebut bisa dilayani di kecamatan. Pemkab menetapkan beberapa batasan.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Wonogiri, Eko Subagyo, menjelaskan pelimpahan wewenang penerbitan izin perlu dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan izin. Namun, pihaknya juga hati-hati untuk melakukan pelimpahan wewenang ini. Hanya perizinan dengan batasan tertentu saja yang bisa dilayani kecamatan.
“Tidak semuanya, karena pada tingkat yang lebih besar penerbitan perizinan membutuhkan persyaratan yang rumit,” ungkap Eko, kepada Solopos.com, Rabu (19/12/2012).

Batasan yang dimaksud misalnya untuk IMB, pemerintah kecamatan hanya bisa melayani penerbitan IMB dengan luas maksimal 150 meter kubik (m3) dan tidak bertingkat, bangunan terletak di jalan desa/kelurahan, dan radius maksimal 100 meter dari jalan negara/provinsi/kabupaten. Contoh lain, untuk izin usaha industri, pemerintah kecamatan hanya melayani untuk usaha perorangan, industri mikro dengan modal usaha maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan dan tenaga kerja berasal dari anggota keluarga.

Advertisement

Eko menambahkan pelimpahan wewenang bupati ke camat tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4/2010. Saat ini, Pemkab sedang menyusun peraturan bupati (perbup) untuk mengatur pelaksanaan Permendagri itu di Kabupaten Wonogiri. Menurutnya, di samping perbup, dibutuhkan banyak persiapan menuju pelimpahan wewenang tersebut.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Otonomi Daerah Setda Wonogiri, Rujito, saat ditemui Senin (17/12/2012), menuturkan persiapan menuju pelimpahan wewenang diawali dengan penyusunan perbup. Selanjutnya, harus disiapkan petugas yang menangani perizinan di kantor kecamatan atau dikenal dengan istilah model pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten).

Rujito memperkirakan dibutuhkan minimal tiga orang terlatih untuk menangani pelimpahan wewenang tersebut.

Advertisement

Menurut dia, pelimpahan wewenang berdasarkan Permendagri tersebut tidak hanya dalam hal perizinan, melainkan juga aspek nonperizinan, seperti rekomendasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan. Sebagai contoh, kelak permohonan izin keramaian untuk penduduk kecamatan setempat dan pihak lain cukup diberikan camat, tidak perlu bupati.
Contoh lain, pembinaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di wilayah kecamatan setempat ke depan menjadi kewenangan pemerintah kecamatan.
Rujito menambahkan jika tidak ada kendala, pelimpahan sebagian wewenang bupati ke camat akan diterapkan 2014.

“Kami harap rencana itu bisa terealisasi. Kabupaten tetangga kita saja, yaitu Kabupaten Sragen, sudah menjalankan pelimpahan wewenang ini 2011,” ujar dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif