Soloraya
Kamis, 20 Desember 2012 - 15:06 WIB

Tak Mudah Cabut SHP Pedagang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Subagiyo (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Subagiyo (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO — Menindak tegas pedagang yang diketahui menjual surat hak penempatan (SHP) kios sepihak ternyata tak semudah membalikkan telapak tangan. Terdapat sanksi berlapis sebelum menuju pada pencabutan SHP pedagang. Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Subagiyo, di Balaikota, Kamis (20/12/2012).

Advertisement

“Sanksinya berjenjang, walaupun kami menemukan itu (jualbeli SHP di bawah tangan), SHP tidak serta merta bisa dicabut,” ujarnya.

Pihaknya menerangkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, para bakul nakal akan dijerat sanksi administrasi, teguran lisan hingga teguran tertulis sebanyak tiga kali sebelum melangkah ke pencabutan SHP.

“Jika tidak diindahkan, kios bermasalah bisa dikosongkan dan dibongkar. Pedagang pun bisa dijerat tindak pidana ringan (tipiring) berupa penjara tiga bulan atau denda Rp50 juta,” terangnya.

Advertisement

Menanggapi temuan 663 SHP yang berpindahtangan di Pasar Klewer, Subagiyo siap mengeceknya. Pihaknya menjelaskan ratusan SHP yang berpindahtangan itu belum tentu menyalahi aturan. Dipaparkannya dalam pasal 35 Perda, perpindahan SHP yang dilarang adalah bila diperjualbelikan atau dialihkan kepada orang yang tidak berhak tanpa dasar yang sah.

“Jadi bukan berarti pindah tangan tidak boleh. Hanya ada mekanismenya.”

Mekanisme itu yakni pemberitahuan alih penempatan kepada Kepala DPP melalui lurah pasar serta melunasi tunggakan retribusi jika ada. Sementara bagi pedagang yang meninggal dunia, imbuhnya, perpindahan kios disertai surat keterangan kematian.

Advertisement

“Ini diatur dalam pasal 28. Yang jelas, di sana tidak mengatur sistem kios diwariskan,” katanya.

Lebih lanjut, Subagiyo bakal mengkaji sejumlah poin di Perda yang rawan penyalahgunaan. Diberitakan sebelumnya, kalangan legislatif menilai proses registrasi ulang SHP rawan penyelewengan. Hal itu lantaran pemilik kios sebelumnya tak wajib hadir dalam proses registrasi.

Pihaknya mengakui persoalan jualbeli kios pasar di bawah tangan masih menjadi problem krusial dalam penataan pasar. Selain sulit dideteksi, imbuh Subagiyo, praktik jenis ini pun sulit dibuktikan kebenarannya.

Advertisement
Kata Kunci : Cabut Pedagang SHP Tak Mudah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif