Soloraya
Rabu, 19 Desember 2012 - 02:23 WIB

Ribuan Buruh PT Aroma Sukowati Mogok Kerja

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buruh PT Aroma Sukowati menggelar mogok kerja, Selasa (18/12/2012). (Sri Sumi Handayani/JIBI/SOLOPOS)

Buruh PT Aroma Sukowati menggelar mogok kerja, Selasa (18/12/2012). (Sri Sumi Handayani/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN —Ribuan buruh pabrik rokok PT Aroma Sukowati Sragen melakukan aksi mogok kerja di dalam pabrik sejak pukul 05.30 WIB-12.00 WIB, Selasa (18/12/2012).

Advertisement

Sekitar 1.900 buruh pabrik rokok PT Aroma Sukowati Sragen melakukan aksi mogok kerja menuntut pembatalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja PT Aroma Sukowati Sragen, Eko Pujiyanto. Tak hanya itu, mereka menuntut pembahasan upah sundulan untuk buruh yang bekerja di atas satu tahun di PT Aroma Sukowati. Hal itu dilakukan karena pihak manajemen perusahaan dengan serikat pekerja belum menemukan kata sepakat perihal pembahasan upah sundulan.

Wakil Ketua II Serikat Pekerja PT Aroma Sukowati Sragen, Dwi Hastuti, menjelaskan aksi mogok kerja tidak direncanakan. Buruh yang bekerja sejak pukul 05.30 WIB-17.00 WIB itu melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas terhadap Ketua PUK Serikat Pekerja PT Aroma Sukowati Sragen, Eko, yang diancam akan di PHK. Dwi membeberkan alasan perusahaan hendak melakukan PHK kepada Eko dinilai karena salah paham.
Dwi mengaku serikat pekerja telah membagikan angket kepada masing-masing kelompok buruh tanpa sepengetahuan manajemen perusahaan dan bersifat tidak formal. Hal itu diduga memicu kemarahan pihak manajemen perusahaan. Angket disebarkan perihal upah sundulan untuk buruh yang bekerja di atas satu tahun.

Di sisi lain, dia menilai perusahaan terlalu berbelit-belit terkait pembahasan upah sundulan. Pertemuan yang dilakukan pihak manajemen perusahaan dengan serikat pekerja lebih dari tiga kali tetapi tak menemukan titik temu. Puncak kekesalan buruh melampiaskan dengan mogok kerja, Selasa (18/12/2012).

Advertisement

“Pertemuan dilakukan berkali-kali dengan manajemen perusahaan terkait upah sundulan tetapi belum menemukan titik temu. Kami memang salah karena menyebarkan angket secara tidak formal dan tanpa sepengetahuan manajemen. Itu dilakukan bukan bermaksud menghasut. Soal teman-teman melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas kepada Ketua PUK karena hendak di PHK,” kata Dwi saat menggelar jumpa pers dengan pihak manajemen PT Aroma Sukowati Sragen di ruang rapat PT Aroma Sukowati Sragen, Selasa.

Direktur PT Aroma Sukowati, Sri Yatin, mengaku telah membuat kesepakatan bersama dengan perwakilan serikat pekerja, Ketua PUK, Eko Pujiyanto, usai aksi mogok kerja yang dilakukan ribuan buruh. Dalam kesepakatan disebutkan PT Aroma Sukowati selaku pihak pertama tidak akan melakukan PHK kepada Eko selaku pihak kedua. Selain itu, pihak pertama dan kedua akan melakukan pembahasan upah sundulan, Rabu (19/12/2012). Kesepakatan bersama juga menyebutkan buruh menghentikan aksi mogok kerja dan melakukan aktivitas seperti biasa, Selasa.

“Kami sudah punya kebijakan dan segala sesuatu normatif sesuai aturan tenaga kerja. Kami memang belum menemukan kata sepakat tetapi akan dibicarakan lagi. Ini kesalahpahaman dan menjadi pelajaran untuk kami semua,” ujar Sri Yatin menanggapi pernyataan perwakilan serikat pekerja.

Advertisement

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Tasripin, hadir sebagai mediator. Dia menuturkan Disnakertrans siap mengawal pembahasan upah sundulan hingga selesai. Dia juga menjelaskan PT Aroma Sukowati telah memberikan hak buruh sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada masalah dengan perusahaan. Mereka telah melakukan pembayaran buruh sesuai prosedur. Permasalahan ini bukan karena normatif tapi salah paham. Buruh yang bekerja kurang dari satu tahun akan dibayar sesuai upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan tidak bisa minta upah sundulan. Sedangkan lebih dari satu tahun bisa minta uang sundulan,” tutur dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif