Soloraya
Rabu, 19 Desember 2012 - 04:05 WIB

Dinkes Bantah Temuan Sidak DPRD di Puskesmas Ngemplak

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali membantah temuan sidak DPRD di Puskesmas Ngemplak yang dinilai menyalahi bestek. DKK juga membantah telah terjadi subkontrak yang dilakukan pelaksana pembangunan kantor dan selasar Puskesmas Ngemplak.

Kepala DKK Boyolali, Syamsudin, ketika ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (18/12/2012), menegaskan pelaksana pembangunan sudah melaksanakan pembangunan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) bangunan.

Advertisement

“Pembangunan selasar puskesmas sudah sesuai RAB. Tinggi tiang kanopi yang terpasang sudah 2m. Kalau parkir mobil ambulance tidak cukup karena tinggi tiang kanopi yang kurang, itu bukan salah kontraktor, itu permintaan user [Pengelola Puskesmas Ngemplak]. Parkir ambulance memang tidak seharusnya di situ. Pembangunan bertahap, parkir dibuatkan di tahun anggaran 2013,” jelasnya.

Syamsudin juga membantah temuan DPDR Boyolali mengenai subkontrak pembangunan Puskesmas Ngemplak. “Tidak ada subkontrak di sana. Kontraktor yang basic-nya bangunan, menggunakan tenaga profesional untuk memasang tiang kanopi. Mereka menggunakan jasa tukang las. Itu kan wajar,” tegasnya.

Disinggung mengenai keterlambatan proyek pembangunan di Puskesmas Ngemplak, Syamsudin mengaku sudah memberikan pinalti pada pelaksana proyek pembangunan.

Advertisement

“Kami sebenarnya sudah melakukan evaluasi dua pekan jelang masa berakhirnya kontrak pembangunan [Jumat (23/11)]. Saat itu pembangunan 70%. Namun karena kekurangan tenaga, pembangunannya molor. Saat ini kontraktor sudah dijatuhi denda keterlambatan 28 hari,” tandasnya.

Sebelumnya, DPRD Boyolali sidak persiapan penambahan fasilitas rawat inap di Puskesmas Ngemplak yang sering mengalami overload. Saat sidak, DPRD menemukan kejanggalan pada pembangunan kantor dan selasar yang baru selesai dibangun tersebut. DPRD menilai pembangunan selasar menyalahi bestek dan kontraktor melakukan subkontrak.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif