Soloraya
Rabu, 19 Desember 2012 - 15:49 WIB

20 Parpol di Sragen Tak Lolos Verifikasi Faktual

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menyatakan 20 partai politik (parpol) dari total 34 parpol yang mendaftar dipastikan tidak lolos verifikasi faktual tingkat Kabupaten Sragen, Rabu (19/12/2012).

Ketua KPU Kabupaten Sragen, Agus Riewanto, mengatakan 20 parpol yang tidak lolos verifikasi terbagi menjadi dua gelombang. Sebanyak empat parpol dari 16 parpol yang mendaftar pada gelombang pertama dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual tahap akhir.

Advertisement

Keempat parpol itu Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).

Sisanya, 16 parpol dari 18 parpol yang mendaftar pada gelombang kedua dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual tahap akhir karena tidak mengumpulkan syarat administrasi hingga batas waktu pengumpulan. Sehingga KPU akan melakukan verifikasi faktual tahap akhir pada dua parpol yang mendaftar di gelombang kedua yakni Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Karya Pedulil Bangsa (PKPB). Agus tidak dapat memastikan dua parpol  itu lolos verifikasi faktual tahap akhir atau tidak.

“Rata-rata parpol yang tidak lolos verifikasi bermasalah pada syarat keanggotaan. Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikumpulkan kurang dari seperseribu. Selain itu, sampel yang didatangi menyatakan tidak mendukung partai yang bersangkutan. Termasuk PKBIB yang mencantumkan belasan KTP milik anggota yang diduga palsu,” kata Agus seusai memimpin rapat pleno hasil verifikasi faktual parpol di Aula Gedung PMI Sragen, Rabu.

Advertisement

Agus menambahkan parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi tahap akhir tingkat Kabupaten kemungkinan masih dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu karena perhitungan kelolosan parpol dilakukan secara nasional.
“Kalau secara nasional mereka memenuhi persyaratan maka mereka bisa mengusulkan calon di Pemilu tingkat kabupaten. Syaratnya adalah parpol memenuhi syarat 75 persen dari total kabupaten di tingkat provinsi. Kurang dari itu, otomatis tidak lolos tingkat provinsi. Akumulasi tergantung tingkat provinsi dan nasional,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif