News
Senin, 29 April 2024 - 17:06 WIB

Cek! Segini Kuota Jemaah Haji Indonesia Berdasarkan Data Provinsi 2019-2023

Redaksi Solopos.com  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jemaah haji beribadah di depan Ka'bah. (Freepik).

Solopos.com, SOLO — Kementerian Agama RI, Senin (25/4/2024) melaporkan, total jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 orang.

Advertisement

Dilansir haji.kemenag.go.id, angka tersebut dinilai tertinggi sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji yang diadakan Kementerian Agama RI.

Jumlah tersebut terdiri atas 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus (sudah termasuk kuota tambahan 20.000 jemaah).

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, jemaah haji di seluruh Indonesia sebanyak 202.493 orang pada 2019, sebanyak 259.369 orang pada 2020, sebanyak 100.051 orang pada 2022, dan sebanyak 190.897 orang pada 2023.

Advertisement

Total jemaah tersebut belum termasuk kuota dari kelompok prioritas lanjut usia (lansia), pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan petugas haji daerah.

Data tersebut berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 29 tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji tahun 1440 H/2019, SK Menteri Agama Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022, dan SK Menteri Agama Nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023.

Sementara itu pada 2020 dan 2021, tidak ada keberangkatan jemaah haji dari Indonesia.

Advertisement

Pemerintah RI melalui SK Menag Nomor 494 tahun 2020 dan SK Menag Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 dan 1442 H/2021, menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif