KLATEN — Jajaran Polres Klaten menyita 28 liter minuman keras jenis ciu dari tangan Yatno, 70, warga Desa Pandes, Kecamatan Wedi, Klaten.
Penyitaan ciu tersebut dilakukan Kamis (13/12/2012) lalu. Penyitaan minuman memabukkan tersebut bermula dari laporan warga sekitar yang mengeluhkan penjualan ciu oleh Yatno tanpa disertai surat-surat resmi. “Pelaku akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Klaten dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan sesuai ketentuan Perda No 28/2002,” ujar Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, kepada wartawan di Klaten, Senin (17/12/2012).