Soloraya
Senin, 17 Desember 2012 - 19:04 WIB

Polres Klaten Sita 28 Liter Ciu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Jajaran Polres Klaten menyita 28 liter minuman keras jenis ciu dari tangan Yatno, 70, warga Desa Pandes, Kecamatan Wedi, Klaten.

Penyitaan ciu tersebut dilakukan Kamis (13/12/2012) lalu. Penyitaan minuman memabukkan tersebut bermula dari laporan warga sekitar yang mengeluhkan penjualan ciu oleh Yatno tanpa disertai surat-surat resmi. “Pelaku akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Klaten dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan sesuai ketentuan Perda No 28/2002,” ujar Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, kepada wartawan di Klaten, Senin (17/12/2012).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : 28 Liter Ciu Klaten Polres Sita
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif