Kolom
Selasa, 30 April 2024 - 20:01 WIB

Si Miskin Kecanduan Judi Online

Redaksi Solopos.com  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mariyana Ricky P.D. (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Dalam perjalanan saya pertengahan bulan lalu, sedikitnya saya menyaksikan tiga orang di hadapan saya asyik menyentuh layar telepon seluler atau ponsel sembari melihat putaran bebatuan warna-warni dengan angka tertera.

Belakangan saya tahu, putaran bebatuan itu adalah permainan judi online yang sejak tahun lalu diberantas pemerintah. Tiga orang yang saya temui itu warga biasa dengan ekonomi pas-pasan. Pertama, pengemudi ojek online (ojol). Kedua pedagang hik. Ketiga, seorang pemuda berusia 20-an tahun yang antre di minimarket untuk mendeposit di laman judi online.

Advertisement

Data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada September 2023 menunjukkan lebih dari dua juta warga Indonesia dengan kategori miskin terlibat judi online.

Berdasarkan penelusuran PPATK, sepanjang 2017-2022, perputaran dana dalam judi online mencapai Rp190 triliun. Pada 2017, ada lebih dari 250.000 transaksi judi online dengan nilai total Rp2 triliun.

Angka itu terus bertambah dan mencapai rekor tertinggi transaksi judi online pada 2022 yang mencapai Rp104 triliun. PPATK mendeteksi ada 2,7 juta pihak mengikuti permainan judi online. Sebanyak 79% atau sekitar 2,1 juta di antara mereka bertaruh dengan nominal kecil, di bawah Rp100.000.

Advertisement

Profil mereka beragam, ada pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta. Temuan PPATK juga mengungkap ada 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online.

Deposit di situs judi online yang terkumpul dari transaksi jutaan warga itu mencapai puluhan triliun rupiah, tepatnya Rp 34,51 triliun. Data PPATK menunjukkan aktivitas masyarakat Indonesia yang bermain judi online tergolong masif.

Nilai perputaran uang dalam judi online jika diakumulasi pada 2022 dan 2023 mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Berdasarkan data yang dirilis Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, pada September 2023, Indonesia adalah negara dengan pemain judi slot online nomor satu di seluruh dunia.

Indonesia mengalahkan Kamboja, Filipina, dan Rusia soal bermain judi secara online. Judi online juga menjadi marak karena besarnya permintaan (demand) di masyarakat. Oleh karena itu, penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi penegak hukum.

Advertisement

Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan para pelaku mengembangkan aksi sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak terendus aparat penegak hukum.

Pelaku judi online kini sangat piawai menghilangkan jejak dengan teknologi. Dari segi regulasi, di Indonesia, perjudian dilarang berdasar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat judi online dapat diakses, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sejumlah selebgram dan influencer di media sosial sudah terjerat pasal ini.

Candu Judi

Pada 1960-an hingga 1990-an, pemerintah Indonesia melegalkan judi yang dikemas dalam format lotre dan kupon undian, yaitu Lotre Toto Raga, Pekan Olahraga dan Ketangkasan (Porkas), Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB), dan Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB).

Advertisement

Pada kemudian hari, praktik perjudian itu dilarang yang akhirnya menghapus seluruh program judi legal tersebut. Pelarangan merupakan dampak aksi protes dan pertentangan dari berbagai kalangan masyarakat.

Lotre Buntut, Lotre Toto Raga, Lotre Toto, Nasional Lotre, dan Lotre Totalisator adalah beberapa model judi yang dilegalkan pemerintah Indonesia pada era 1960-an. Kala itu, Indonesia belum lama merdeka dari penjajahan kolonial Belanda.

Waktu itu Indonesia menghadapi konflik politik internal. Judi dianggap sebagai salah satu jalan pintas memenuhi tuntutan ekonomi dan kebutuhan sehari-hari. Setelah mendapat tentangan dari banyak pihak, model perjudian itu dihapus melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981.

Setelah itu dimunculkan kembali dengan model undian berhadiah, yaitu Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah (TSSB), Porkas, KSOB, SDSB yang dikelola Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS).

Advertisement

Pada 1988, TSSB dan KSOB ditengarai menyedot dana rakyat hingga Rp962,4 miliar. Dana tersebut sebagian besar dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk hadiah serta honor bagi para agen dan pengecer.

Sisanya digunakan YDBKS untuk kepentingan sosial dan olahraga. Pada awal beredarnya Porkas, KSOB, dan TSSB,belum terlihat dampak negatif yang timbul, utamanya terkait kondisi ekonomi masyarakat.

Seiring berjalannya waktu, dampak Porkas mulai dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat miskin. Undian tersebut rupanya tak hanya menyedot perhatian golongan menengah bawah di pedesaan, tetapi juga masyarakat marginal di perkotaan.

Keadaan semakin parah pada 1988, ketika terjadi resesi ekonomi yang menyebabkan harga kebutuhan pokok melambung. Sebagian masyarakat yang gila lotre KSOB dan TSSB tidak peduli dengan pemenuhan kebutuhan pokok.

Mereka lebih mementingkan bagaimana cara memenangkan lotre tersebut, seolah-olah tidak peduli terhadap kondisi ekonomi rumah tangga. Kondisi serupa sepertinya sedang dihadapi masyarakat dan pemerintah pada masa sekarang.

Sejumlah orang di sekitar saya bahkan terjerat pinjaman online (pinjol) yang seluruhnya digunakan untuk bertaruh di judi online. Artinya, mereka dalam kondisi rusak finansial. Terjerat dua hal sekaligus, yakni judi online dan pinjaman online.

Advertisement

Pola pikir keliru bahwa judi online bikin kaya dan pinjaman online adalah uang gratis atau pendapatan mendadak bak patgulipat yang membuat tugas pemerintah kian sulit.

Pertanyaannya apakah ini tugas pemerintah semata? Apakah kita bisa turut berperan untuk mencegah? Yang jelas, kondisi saat ini adalah lampu merah. Genderang perang melawan judi online harus ditabuh secepatnya.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 29 April 2024. Penulis adalah jurnalis Solopos Media Group)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif