News
Jumat, 14 Desember 2012 - 17:42 WIB

SPG LAPOR POLISI: Gaji Dibayar, 15 SPG Cabut Laporan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Sebanyak 15 sales promotion girl (SPG) salah satu produk rokok ternama di Indonesia melalui perwakilan mereka mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polresta Solo lantaran merasa dirugikan oleh event organizer (EO) PT Tiga Pro yang menaungi mereka, Jumat (14/12/2012). Penyidik menghentikan penyelidikan terhadap kasus itu.

Perwakilan SPG, Sidik Cahyo Saputro, 27, secara resmi mencabut laporan itu dengan disaksikan pihak PT Tiga Pro. Menurut Sidik, pencabutan laporan dilakukan karena tuntutan para SPG yang meminta PT Tiga Pro membayarkan gaji mereka setelah diberhentikan November lalu telah dipenuhi.PT Tiga Pro membayarkan gaji sebesar Rp4.845.000 WIB melalui rekening bank milik masing-masing SPG pada 5 Desember lalu.

Advertisement

Sebelumnya, para SPG memolisikan PT Tiga Pro akhir November lalu.  Mereka merasa dirugikan lantaran manajemen PT Tiga Pro bersikeras tidak mau membayarkan gaji mereka selama 17 hari bekerja sebelum diberhentikan pada 22 November lalu. Para SPG diberhentikan karena dinilai melanggar aturan kontrak kerja. Sesuai kontrak kerja, meski telah diberhentikan seharusnya SPG masih menerima gaji. Ada pun gaji yang telah ditentukan yakni sebesar Rp285.000/hari.

“Para SPG dan pihak EO sepakat berdamai. Kedua belah pihak berjanji tidak akan mempermasalahkan persoalan ini lagi dan tidak akan menuntut satu sama lain,” kata Sidik didampingi beberapa orang dari PT Tiga Pro saat menemui wartawan di kawasan Manahan, Solo, Jumat.

Supervisor I PT Tiga Pro, Jhon Fitri Monika Tarigan, 26, menganggap persoalan pembayaran gaji itu telah selesai.

Advertisement

Pihaknya berjanji tidak akan memperpanjang masalah itu. Menurut Jhon masalah itu muncul karena salah paham semata.

“Waktu itu kami belum membayarkan gaji karena memang belum waktunya. Sesuai perjanjian gaji dibayarkan setiap awal bulan, yakni tanggal 1 gingga 5. Waktu para SPG diberhentikan kan masih pertengahan bulan,” ungkap Jhon.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif