Soloraya
Jumat, 14 Desember 2012 - 17:19 WIB

Pertanyaan Nasib Perantauan Hujani Pembagian Sertifikasi Prona

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Jumat (14/12/2012), membagikan sertifikasi Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo. Saat itu, pembagian diwarnai hujan pertanyaan mengenai syarat pengambilan atas hak tanah tersebut.

Sebelum dibagikan, petugas memberi pengarahan mengenai syarat pengambilan sertifikat. Pertama, petugas menekankan sertifikat harus diambil oleh orang sesuai nama yang disurat di dalamnya.
Bagi penerima yang tak bisa datang langsung, petugas memberi toleransi sertifikat bisa diambil oleh suami/istri atau putra. Namun bagi wakil dengan status saudara penerima, petugas mematok syarat wajib penyertaan surat kuasa.

Advertisement

Berhubung terdapat beberapa warga yang datang sebagai wakil penerima sertifikat, pelaksanaan pengambilan itu memicu sejumlah pertanyaan. Sebagaimana dilontarkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dlingo, Edi Prabowo.
“Mudah-mudahan ini mewakili semua yang hadir di sini, bagaimana nasib warga perantauan,” katanya dalam forum sebelum sertifikat dibagikan.

Selain Edi, terdapat beberapa warga yang datang sebagai wakil keluarganya dalam pengambilan sertifikat saat itu. Meskipun petugas telah menegaskan syarat seperti di atas, sejumlah warga masih mempertanyakan celah pengambilan sertifikat lantaran merasa sulit harus menunggu surat kuasa dan lainnya kiriman pemilik sertifikat dari luar kota.

“Saudara saya di Jakarta. Bagaimana nanti mengirim KTP-nya. Masalahnya undangan [pengambilan sertifikat] mendadak,” ungkap salah satu warga.

Advertisement

Sementara itu, salah satu petugas BPN, Eko Budiyanto menegaskan syarat-syarat tersebut berlaku mutlak.
“Berdasarkan pengalaman. Ada kasus saudaranya yang mengambil tapi ternyata sertifikat tak sampai ke tujuan. Jika [pengambil sertifikat] masih putra atau istri atau anak, masih bisa. Nanti saat pembagian disaksikan Kades,” tegas Eko.

Penerima juga diwajibkan menyetor foto copy KTP. Sertifikat yang diterima pun harus di foto copy. Camat Mojosongo, Purwanto menjelaskan terdapat 108 sertifikat yang dibagikan di Dlingo saat itu, di antara total pengajuan sertifikasi lewat prona 155 bidang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif