News
Jumat, 14 Desember 2012 - 17:05 WIB

KASUS SUAP HAKIM: KPK Tetapkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung, Imas Dianasari saat menjalani pemeriksaan terkait kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, beberapa waktu lalu. Terkait kasus itu, KPK telah menetapkan seorang petugas panitera pengadilan sebagai tersangka. (hukumonline.com)

Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung, Imas Dianasari saat menjalani pemeriksaan terkait kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, beberapa waktu lalu. Terkait kasus itu, KPK telah menetapkan seorang petugas panitera pengadilan sebagai tersangka. (hukumonline.com)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pelaksana tugas (Plt) Panitera Muda Pengadilan Industrial Bandung berinisial IW sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan (Sprindik) pun telah ditetapkan sejak kemarin.
Advertisement

“Setelah melakukan penyidikan penerimaan sesuatu terhadap hakim industrial di pengadilan bandung, KPK tetapkan IW sebagai tersangka. Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah 20 tahun 2001 juncto 55 ayat 1 ke 1,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jumat (14/12/2012).

Johan menambahkan bahwa tersangka IW ialah pengembangan dari kasus suap hakim adhoc Imas Diana Sari di Bandung dimana dalam kasus tersebut ada juga pengusaha menjadi tersangka. Dalam penetapan tersangka ini, Johan mengatakan KPK telah temukan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian disimpulkan ada dugaan IW terlibat. “Pengadilan lagi berjalan. Dalam konteks itu KPK temukan 2 alat bukti yang cukup untuk kemudian disimpulkan ada dugaan IW ini terlibat didalamnya,” pungkas Johan.

Sebagaimana diketahui, sasus suap Hakim Imas bermula dari perkara industrial PT Onamba Indonesia (OI) yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Odih dan Imas sepakat memenangkan gugatan PT OI dengan imbalan hadiah berupa uang. Untuk sidang di PHI Bandung, Imas menerima uang Rp352 juta dari Odi yang menjadi perwakilan untuk memenangkan kasus mereka. Putusan sidang pada April 2011 mengabulkan semua gugatan PT OI.

Advertisement

Imas ditangkap KPK saat menerima uang Rp200 juta dari HRD PT OI Odih Juanda. Uang tersebut diserahkan Odih di Rumah Makan Ponyo di Cinunuk, Kabupaten Bandung, pada 30 Juni 2011. Dalam persidangan hakim adhoc Imas, terkuak nama IW yang diduga terlibat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif