News
Jumat, 14 Desember 2012 - 17:15 WIB

Dipastikan, Gaji Pokok PNS 2013 Tak Naik

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan hampir pasti tidak akan naik.

Advertisement

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan hal itu terutama karena untuk membayar pensiun PNS, pemerintah harus ‘nombok’ Rp50 triliun setiap tahunnya.

“Gaji pokok hampir pasti tidak bisa naik. Naik 7—8% saya tidak berani minta ke Menkeu karena sekarang ini iuran untuk pensiun itu hanya Rp10 triliun per tahun, sedangkan pemerintah bayar Rp60 triliun. Jadi minus Rp50 triliun,” ujarnya di sela-sela acara Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di Lingkungan Kementerian ESDM, Jumat (14/12/2012).

Azwar mengatakan sistem pensiun yang saat ini berlaku adalah pay as you go. Sistem ini yang akan coba diubah menjadi fully funded.

Advertisement

“Ke depan kita mau ubah jadi fully funded. Kita mau dapat berapa 10 tahun, 30 tahun yang akan datang? Kalau mau dapat sekian, berarti harus bayar sekian. Nanti uang remunerasi yang banyak itu kita potong sebagian,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah sedang mengkaji sistem pensiun fully funded yang rencananya akan mulai diterapkan pada 2015 untuk menurunkan beban belanja pensiun PNS secara bertahap. Beban belanja pensiun PNS dalam APBN pada 2015 diproyeksi mencapai Rp100 triliun.

Saat ini, PNS membayar iuran pensiun sebesar 4,75% dari gajinya. Dari iuran tersebut, terhimpun dana pensiun sebesar Rp7 triliun—Rp10 triliun dalam satu tahun.

Advertisement

Padahal, beban pensiun yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp60 triliun. Selisih itulah yang harus dibayar oleh pemerintah melalui pos belanja pegawai dalam APBN. Nantinya, besaran cicilan PNS dan pemerintah akan ditetapkan dengan persentase tertentu, sehingga beban APBN menjadi minimal.

Sitem fully funded adalah sistem pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran yang dilakukan secara bersama-sama oleh PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dengan sistem ini, dana yang terkumpul dari iuran PNS akan digunakan sebagai anggaran pensiun.

Sedangkan, sistem yang berlaku saat ini adalah sistem pay as you go. Artinya, sistem pendanaan pensiun yang dibiayai secara langsung oleh pemerintah melalui APBN pada saat pegawai memasuki masa pensiun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif