BANTUL—Polres Bantul berhasil mengungkap peredaran heroin di wilayah itu dengan menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti 0,37 gram.
Kedua tersangka itu adalah Yudhi Bramantyo, 36, warga Keparakan Lor, Mergangsan, Jogja dan Rahmat, 34, warga Perum Mranggeng, Sinduadi, Mlati, Sleman. Keduanya sudah diintai anggota Sat Narkoba Polres Bantul sejak satu bulan lalu.
Yudhi ditangkap di depan SPBU Dukuh, Gedongkiwo, Mantrijeron, Jogja, Jumat (14/12/2012) sekitar pukul 10.00. Dari Yudhi, polisi mengamankan satu plastik klip dalam bekas bungkus kopi instan berisi heroin seberat 0,37gram, tujuh alat suntik, dan enam kemasan alcohol sweat (kapas beralkohol).
“Kali ini beda dengan ungkap kasus-kasus sebelumnya,” Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanta.
Jika terbukti sebagai pemakai heroin, Yudhi dan Rahmat akan dijerat pasal 111, 112 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Heri.