Soloraya
Kamis, 13 Desember 2012 - 17:01 WIB

WN Malaysia Diduga Jual Beli Gelar, Keraton Kasunanan Menyangkal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Restoran Orient, Solo, Kamis (13/12/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Restoran Orient, Solo, Kamis (13/12/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mencurigai adanya dugaan jual beli gelar jabatan yang dilakukan oleh warga negara Malaysia. Kejadian itu berlangsung selama tiga bulan terakhir. Selain adanya dugaan praktik jual beli gelar, warga Malaysia berani memalsulkan tanda penghargaan dari Keraton Solo.

Advertisement

Orang yang diduga melakukan praktik jual beli gelar keraton dan penipuan tanda penghargaan bernama Datok Seri Paduka Lim Kim Ming. Atas kejadian tersebut, pihak Keraton Solo membantah dan menyangkal maraknya praktik jual beli jabatan.

“Kami mendapatkan informasi telah terjadi jual beli gelar kehormatan Keraton. Informasi itu kemudian kami telusuri dan ternyata benar,” seorang staf Keraton Solo, Kanjeng Pangeran Harya Adipati (KPHA), Hari Sulistyono Sosronegoro, saat dijumpai wartawan di RM Orient Solo, Kamis (13/12/2012) sore.

Hari menjelaskan tindak dugaan jual-beli jabatan gelar kehormatan yang dilakukan oleh Datuk sangat keterlaluan. Di negeri Malaysia, kata Hari, Datuk justru membuka perusahaan penjual jasa (semacam PT) dengan nama Karaton Solo Hadiningrat.

Advertisement

Menurut Hari, dengan pendirian perusahaan itu justru dimanfaatkan oleh Datuk untuk menampung para peminat tanda penghargaan dengan menarik biaya relatif tingi.

“Sekitar tiga bulan lalu, Datuk bersama istri datang ke Keraton dalam rangka menjalin kerjasama dengan pihak keraton dalam berbagai bidang. Nah, saat itulah PB XIII memberikan gelar kepada Datuk dengan nama Kanjeng Raden Arya. Sedangkan istrinya mendapatkan gelar Nyi Mas. Namun dalam kurun perjalanannya sampai sekarang, justru gelar itu dimanfaatkan oleh sepasang suami istri yang mengaku perwakilan dari Malaysia,” papar Hari.

Modus kejahatan Datuk akhirnya terbongkar setelah ada pihak dari koordinator kerjasama Malaysia melaporkan Datuk ke pihak kepolisian Malaysia. Selain itu, Datuk rupanya pernah dicekal oleh Kantor Keimigrasian Malaysia selama tahap penyelidikan dalam waktu satu bulan.

Advertisement

“Yang lebih parah lagi, Datuk membuat tanda penghargaan palsu dimana dirinya menaikkan pangkat sendiri menjadi Kanjeng Pangeran sedangkan istrinya naik gelar menjadi Kanjeng Raden Ayu Tumenggung. Disitu tertulis tanda tangan Sinuhun namun ternyata palsu. Tanda tangan dan stempel menggunakan scan, bentuk kertas penghargaan juga beda dengan terbitan dari Keraton Solo,” papar Hari.

Dengan peristiwa itu, kata Hari, PB XIII sangat tegas menolak bekerjasama dengan Datuk serta mencabut surat tugasnya sebagai Wakil Utusan Keraton Solo.

Dalam kesempatan itu, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Tedjwulan, mengatakan siapa pun yang akan memberikan gelar semestinya laporan pada Sinuhun.

“Memang di Keraton Solo ada strata, kalau sistemnya mau dilanjutkan seperti yang dilakukan oleh PB XII. Jadi ada pemberian gelar melalui Sentana Dalem dan pengageng Parintah Keraton. Daftarnya harus dilaporkan pada Sinuhun.
Setelah disetujui PB XIII, proses pemberian gelar bisa berjalan,” jelas Tedjowulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif