News
Kamis, 13 Desember 2012 - 13:35 WIB

SERTIFIKASI KAYU: Pemantauan Pelaksanaan SVLK Masih Lemah

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Contoh sertifikat SVLK. (sumalindo.com)

Contoh sertifikat SVLK. (sumalindo.com)

JAKARTA – Forest Watch Indonesia (FWI) dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menemukan sejumlah kelemahan dan persoalan terhadap pemantauan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada empat provinsi yakni Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur dan Papua Barat.
Advertisement

Alfiberton Nababan, Sekretariat FWI, mengatakan dua organisasi tersebut masih menemukan titik kelemahan dari proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga penilai dan verifikasi independen. Hal itu terkait dengan kegiatan pemantauan terhadap pelaksanaan SVLK di Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur dan Papua Barat. Aktivitas itu dilakukan pada tiga unit manajamen hutan dan satu industri kayu di wilayah-wilayah tersebut.

“Walaupun sudah mendapatkan predikat lulus, tetapi hasil pemantauan pasca sertifikasi, kami masih menemukan adanya persoalan-persoalan yang belum terselesaikan,” ujar Alfiberton dalam siaran pers yang dikutip Kamis (13/12/2012). “[Di antaranya adalah] perijinan usaha unit manajemen yang tidak aktif, konflik sosial dan tenurial dengan masyarakat, serta masih terjadi aktivitas penebangan yang merusak,” jelasnya.

Contoh lainnya, dia memaparkan adalah penolakan pencarian data oleh sejumlah dinas di beberapa provinsi karena meragukan independensi pemantau. Walaupun, sambung Alfiberton, Indonesia telah memiliki undang-undang keterbukaan informasi publik.

Advertisement

Pietsau Amafnini dari Yayasan Jasoil, Focal Point JPIK Papua Barat, mengatakan pihaknya juga menilai aneh ketika unit manajemen hutan mendapatkan sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) namun unit tersebut tidak beroperasi dalam beberapa tahun terakhir. Tak hanya itu, lanjutnya, namun pihaknya juga menemukan konflik sosial dan kerusakan ekosistem dari hasil pemantauan yang dilakukan.

FWI dan JPIK menyatakan SVLK telah dikembangkan sejak 2003 melalui proses multi pihak. Sistem ini berlaku wajib untuk semua produk kayu dan kayu dari hutan alam, hutan tanaman, hutan rakyat ataupun kemasyarakatan. SVLK dikembangkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa kayu dan produk kayu dapat diverifikasi guna menjamin produk kayu yang dihasilkan hanya dari sumber yang legal ataupun sumber yang lestari. “Peran lembaga pemantau dan verifikasi independen dalam SVLK merupakan faktor penting. Ketidakberpihakan dan ketelitian keduanya dalam melakukan penilaian menjadi kuncinya. Seluruh pihak baik harus bahu membahu untuk menjaga kredibilitas implementasi SVLK,” tegas Abu Meridian, Dinamisator Nasional JPIK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif