Soloraya
Kamis, 13 Desember 2012 - 23:59 WIB

Grasi Jagal Kartasura Di Meja MA

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yulianto (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Yulianto (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SUKOHARJO — Pengajuan grasi oleh terpidana pembunuhan Yulianto bin Wiro Sentono telah sampai di meja mahkamah agung (MA) Jakarta. Surat pengajuan dan berkas perkara dari pengadilan negeri (PN) tercatat dengan nomer register 9/MA/2012.

Advertisement

Surat balasan dari MA diterima petugas PN Sukoharjo, 5 Desember lalu sehingga kini masih menunggu keputusan grasi dari Presiden. Pernyataan itu disampaikan Ketua PN Sukoharjo Jalaludin melalui panitera muda pidana PN Sukoharjo, Sri Widodo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (13/12/2012). “Surat pengajuan (grasi) dikirim dari PN Sukoharjo 24 September lalu dan diterima di MA 21 November 2012,” jelasnya.

Diceritakannya, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Presiden. “Pengalaman yang sudah terjadi, MA meski memberikan pertimbangan ke Presiden sebelum Presiden memutuskan soal grasi. Kami masih menunggu keputusan (grasi) itu,” ujarnya berkali-kali.

Terpisah, mantan penasehat hukum terpidana Yulianto, Sutarto mengaku sudah tidak mendampingi kliennya. “Saya hanya mendampingi di tingkat PN sehingga selepas putusan tidak lagi mendampingi. Termasuk pengajuan grasi dari terpidana Yulianto, saya tidak tahu.”

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Jagal Kartasura melakukan upaya hukum dengan mengirim permohonan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Permohonan grasi dilakukan sendiri oleh terpidana, Yulianto. Surat permohonan ditulis pada 4 September namun diterima pihak panitera Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, 19 September. Langkah grasi dari terpidana Yulianto dilakukan karena kasasi perkara pembunuhan berencananya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Permohonan kasasi Jagal Kartasura tersebut diputus MA sejak Oktober 2011 lalu dan hasilnya telah diberitahukan kepada terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU). Perkara kasasi diputuskan majelis hakim yang diketuai Prof Dr Valerine JL Kriekkhoff SH MM. Dua hakim lain sebagai anggota yaitu Prof Rehngena Purba SH MS dan HM Zaharuddin Utama SH MM, serta Dilhusin SH sebagai panitera pengganti.

Putusan kasasi perkara kasus pembunuhan berencana itu bernomer register 1599K/PID/2011. Seperti diketahui, Yulianto dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 65 Kitab Undang-undag Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. JPU menuntut dengan hukuman mati karena Jagal Kartasura dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif