Soloraya
Rabu, 12 Desember 2012 - 00:45 WIB

Kajari Sragen Pilih Hati-hati Tangani Eksekusi Untung

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, memilih berhati-hati menangani eksekusi kasus kas daerah (kasda) Sragen yang melibatkan mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono Sarono Sukarno.

Gatot menyampaikan hal itu saat ditemui Solopos.com seusai mengikuti acara sarasehan kerukunan umat beragama di aula Mapolres Sragen, Selasa (11/12/2012). Pada kesempatan itu, dia juga menampik tudingan apabila Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen bersikap lamban menangani kasus kasda yang merugikan kas negara sekitar Rp10,5 miliar.
Pendapat itu muncul karena Kejari belum melaksanakan eksekusi kepada Untung hingga pemanggilan ketiga dilayangkan Rabu (28/11/2012). Bahkan hingga surat pemanggilan eksekusi tersebut jatuh tempo Rabu (5/12/2012), Untung belum juga datang. Pihak Untung disebut-sebut hanya mewakilkan pengacara untuk melakukan koordinasi terkait eksekusi Untung.

Advertisement

Gatot menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penasihat hukum terpidana terkait pelaksanaan eksekusi pekan lalu. Selanjutnya dia akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah, Rabu-Kamis (12-13/12/2012).

“Saya akan melaporkan hasil pertemuan dengan penasihat hukum terpidana kepada Kejakti. Saya akan membicarakan langkah-langkah eksekusi dengan Kejakti. Saya tidak bisa melangkah sendiri perihal eksekusi ini. Sejauh ini pihak pengacara terpidana kooperatif. Hanya saja memang dia belum bisa mengantar kliennya untuk dieksekusi,” kata dia.

Lebih lanjut dia membantah apabila Kejari tebang pilih menyelesaikan kasus. Terbukti terpidana kasus dana purnabhakti dapat dieksekusi setelah panggilan ketiga dilayangkan. Sedangkan kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu malah terkesan lama dan terkatung-katung. Gatot menanggapi hal itu dengan menjelaskan penyelesaian kasus dana purnabhakti terhitung cepat karena kesadaran masing-masing terpidana.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif