Soloraya
Senin, 10 Desember 2012 - 21:15 WIB

PILKADES SUKOHARJO: Warga Cabeyan Minta Diulang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Puluhan warga Desa Cabeyan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Bendosari dan gedung DPRD Sukoharjo, Senin (10/12/2012). Mereka menuntut agar pemilihan kepala desa (pilkades) Cabeyan diulang lantaran dinilai cacat hukum dan ada dugaan beredar surat suara palsu saat pilkades Senin (3/12/2012) lalu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, puluhan warga Cabeyan mendatangi kantor Kecamatan Bendosari. Mereka membawa spanduk ukuran jumbo bertulis “Menuntut diadakan pilkades ulang”, “Menolak hasil pilkades yang cacat hukum”, “BPD bertanggung jawab atas pelanggaran sumpah jabatan” dan “Panitia pengawas harus menemukan kartu suara palsu yang dibuang ke tempat sampah”. Selain itu mereka juga membentangkan poster yang tertera “Ketua BPD, panitia pilkades dan panwas tidak netral” dan “Usut tuntas pembuang kartu suara palsu”.

Advertisement

Di kantor kecamatan, laporan para demonstran itu diterima oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Bendosari, Joko Mulyanto. Laporan tersebut, kata Joko, akan dijadikan bahan untuk evaluasi dan penelitian terkait dengan pilkades di Cabeyan. Seusai di kecamatan, warga kemudian beralih ke Gedung DPRD Sukoharjo.

Koordinator aksi, Joko Cahyono, mengatakan sepekan lalu sudah digelar pertemuan dengan Muspika Bendosari di Balaidesa Cabeyan. Namun dalam forum itu belum ada titik temu antara warga dengan muspika, panitia maupun panwas pilkades.

Pihaknya juga menyayangkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cabeyan, Wahyono, yang mencalonkan diri sebagai calon kades, namun belum melepaskan jabatannya sebagai Ketua BPD Cabeyan.

Advertisement

Selain itu, imbuhnya, salah satu pengawas pilkades Cabeyan juga mengaku telah menghilangkan surat suara dengan cara membuangnya ke tempat sampah. Diduga kertas suara yang dibuang itu adalah kertas suara palsu. Menurut Joko, surat suara dalam kondisi apa pun tidak boleh dibuang, karena kertas itu termasuk dokumen negara.

Sementara itu, salah satu calon kades Cabeyan, Sujadi, sebelumnya sudah mengingatkan kepada Wahyono untuk tidak menandatangani berita acara pilkades, sebab saat itu posisinya sebagai calon kades.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif