News
Minggu, 9 Desember 2012 - 11:25 WIB

Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, DPR Minta Pemerintah Tak Buru-buru

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

ILustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA--Kalangan DPR meminta rencana pemerintah dalam menyederhanakan angka nol dalam rupiah atau redenominasi tidak buru-buru.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, mengungkapkan proses sosialisasi redenominasi harus dilaksanakan setelah UU mengenai penyederhanaan rupiah tersebut diselesaikan.

“Itu kalau pemerintah sudah mensosialisasikan sementara belum ada UU-nya itu bisa ilegal dan anggaran yang digunakan harus dipertanyakan dari mana di APBN-nya,” kata Harry dalam penjelasannya seperti dikutip detikFinance, Minggu (9/12/2012).

Dijelaskan Harry, pemerintah maupun Bank Indonesia (BI) perlu lebih dahulu membahasnya bersama dengan DPR. “Yang harus dikerjakan dulu adalah disetujuinya RUU dan kemudian UU Redenominasi baru bisa dilakukan sosialisasi, sebelum itu disetujui, maka pemerintah maupun BI bisa dianggap telah melakukan tindakan ilegal,” tambah Harry.

Advertisement

Sebelumnya, pemerintah dan BI telah membentuk sebuah tim yang berada di bawah Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) untuk menindaklanjuti proses penyederhanaan angka nol dalam rupiah alias redenominasi.

Tim yang diketuai Menteri Keuangan tersebut memasuki tahap konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak dalam melaksanakan redenominasi.

Redenominasi merupakan proses penyederhanaan rupiah dengan mengurangi angka nol. Dalam kajian BI beberapa waktu lalu, angka nol yang ‘dihilangkan’ paling tepat 3 digit. Jadi Rp1.000 nanti akan menjadi Rp1. Namun semua masih dalam kajian yang akan dibawa ke DPR dalam bentuk RUU Redenominasi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif