News
Minggu, 9 Desember 2012 - 17:38 WIB

BP MIGAS BUBAR: Pemerintah Yakin UU Migas Tak Perlu Banyak Direvisi

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (madote.com)

Ilustrasi (madote.com)

JAKARTA — Pemerintah yakin tidak perlu melakukan banyak perubahan dalam revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pascaterbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November lalu. Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan ada beberapa poin dalam masukan revisi UU Migas yang dibuatnya dulu ketika masih menjadi ahli perminyakan dari ITB, ternyata sejalan dengan putusan MK.
Advertisement

Rudi mengatakan ada total 26 poin dalam pokok-pokok revisi UU Migas, dan 12 diantaranya adalah item yang utama. Kajian ini dibuat olehnya sekitar 3 tahun yang lalu. “Di antara 12 item itu, ada yang cocok sama putusan MK kemarin, yaitu satu, badan yang mengelola hulu migas lapornya ke Menteri, bukan ke Presiden. Jadi tidak harus merubah banyak. Ini saya bicara bukan sebagai Wamen atau pemerintah,” ujarnya.

Selanjutnya, beberapa pokok revisi UU Migas lainnya yakni unit apa pun namanya yang menjadi pengelola kegiatan usaha hulu migas, menurutnya harus ada badan pengawas di atasnya. Lalu, lembaga itu harus nonprofit karena uangnya langsung masuk ke kas negara. “Baru kemudian data. Satu ada petroleum fund dan kedua, kontraktor wajib melaporkan seluruh data kepada pemerintah,” ujarnya.

Rudi mengatakan seandainya pemerintah punya 5% saja dari penerimaan migas sebesar Rp300 triliun, artinya pemerintah memiliki dana Rp15 triliun setiap tahun. Dana tersebut bisa digunakan untuk menyediakan data-data eksplorasi migas yang lebih berkualitas. Meski demikian, Rudi mengakui dana Rp15 triliun tersebut masih belum cukup. “Tentunya Rp15 triliun tidak cukup, tapi kelogisan internasional dalam menyisihkan dana untuk kebutuhan petroleum fund itu berkisar antara 3—8%. Ya Indonesia pakai 5% lah kira-kira. Mudah-mudahan ini disetujui [dalam revisi UU Migas],” ujar Rudi.

Advertisement

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar Satya Yudha mengatakan saat ini draf naskah akademik revisi UU Migas sudah jadi dan hanya ada satu. Dia menepis kabar adanya berbagai versi dari revisi UU Migas. “Yang sudah satu itu naskah akademik, itu sudah selesai tapi belum diplenokan, belum diparipurnakan. Nanti kita bicarakan pasal per pasal setelah naskah akademik disepakati, terus diparipurnakan, terus diputuskan bahwa UU Migas adalah inisiatif dari DPR,” jelasnya.

Setelah itu, akan digelar proses pembuatan undang-undang dimulai dari pembahasan tingkat satu. DPR akan mengundang pemerintah untuk menyetujui pasal demi pasal. Proses ini paling cepat akan dimulai pada Januari 2013, mengingat pada 14 Desember DPR mulai reses.

Di sisi lain, Sammy Hamzah, Vice President Asosiasi Perminyakan Indonesia (Indonesian Petroleum Association/IPA) mengatakan ada banyak versi dari draf revisi UU Migas, sehingga IPA belum berani mengomentarinya. Dia khawatir jika UU itu direvisi tanpa ada konsultasi dengan pemain migas. “Satu hal yang kami ingin katakan, bahwa kami sangat himbau sekali agar pemerintah berkonsultasi dengan pemangku kepentingan, yaitu pengusaha, apakah itu IPA, Kadin, dan yang lainnya. Kami khawatir UU ini direvisi tanpa ada konsultasi dengan pemain,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Sammy, seandainya memang sudah ada satu draf saja yang benar-benar resmi, itu pun harus direvisi kembali karena saat ini BP Migas sudah dibubarkan oleh putusan MK.

Advertisement
Kata Kunci : BP Migas REVISI UU MIGAS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif