Soloraya
Jumat, 7 Desember 2012 - 18:25 WIB

TOL SOLO-KERTOSONO: Ganti Rugi Lahan Molor Hingga 2013

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

SOLO – Proses ganti rugi pembebasan lahan proyek tol Solo-Kertosono (Soker) di Kampung Lemah Abang dipastikan urung diberikan tahun ini. Hingga sekarang, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) proyek tersebut belum mengantongi kesepakatan transaksi dengan pemilik lahan. Pernyataan itu disampaikan Koordinator Sekretariat Pembantu P2T Pemkot Solo, Nunuk Marihastuti, di Balaikota, Jumat (7/12/2012). “Pekan depan, kami baru mulai bermusyawarah dengan warga untuk mencari kesepakatan harrga. Untuk ganti rugi tampaknya belum bisa tahun ini,” ujar Nunuk.
Advertisement

Menurut Nunuk, tugas P2T dalam proyek tersebut sebatas mengelola administrasi calon penerima kompensasi. Hal itu meliputi pengukuran aset, pengumpulan berkas pertanahan hingga memastikan kesediaan pemilik lahan. Mengenai ganti rugi dan penentuan nilai pembebasan lahan, ia menilai hal tersebut menjadi wewenang Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). “Setahu saya, nilai kompensasi di Solo terbagi menjadi tiga zona. Wilayah itu dibagi sesuai aspek ekonomis dan penggunaan lahannya,” terang dia.

Nunuk mengatakan, proses kompensasi ditarget rampung 2013 seiring penerjunan tim appraisal oleh Kemen PU. Selama ini, pihaknya kebagian mendata 67 sertifikat warga di Kampung Lemah Abang Kadipiro Banjarsari yang terdampak tol Soker. Menurut Nunuk, lahan yang dibutuhkan sekitar 2 hektare di 500 meter panjang tol dan 30 meter garis sempadan jalan. Informasi terkait pengukuran serta identitas pemilik lahan, imbuhnya, sudah diumumkan di Kelurahan Kadipiro. “Kami akan mengkroscek data itu saat bertemu warga. Setelah itu selesai baru melangkah ke harga.”

Nunuk menyebut kehadiran warga di pertemuan penting untuk mengklarifikasi penanggungjawab aset. Pasalnya, sekitar lima calon penerima kompensasi hingga kini sulit dihubungi. Selain itu, P2T membutuhkan surat kuasa apabila menemui jual beli lahan di bawah tangan. “Saat cek lapangan, beberapa di antaranya masih dalam satu sertifikat lantaran sebelumnya terjadi jual beli di bawah tangan. Kami butuh surat kuasa karena untuk pecah sertifikat sudah mepet waktunya,” terang dia.

Advertisement

Lurah Kadipiro, Sugeng Budi Prasetyo, mengatakan hasil pengukuran proyek tol ditindaklanjuti dengan pengiriman undangan ke masing-masing pemilik lahan. Materi sosialisasi mendatang sebatas pengecekan ukur. “Kelihatannya belum bicara soal harga. Namun pada prinsipnya, seluruh area yang dibutuhkan sudah tercatat. Jika warga ada masalah lain, kami imbau agar menyampaikannya di forum.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif