Soloraya
Kamis, 6 Desember 2012 - 14:47 WIB

Masuk BCB, 1 Bangunan di Solo Diduga Dilelang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — nDalem Joyokusuman yang terletak di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, diduga dilelang. Bangunan yang masuk benda cagar budaya (BCB) tersebut dilelang pada Kamis (6/12/2012).

Hanya saja, hingga Kamis siang, tidak ada peserta dalam lelang tersebut. Hal itu disampaikan Ketua Presidium Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN), Agus Anwari, di DPRD Solo, Kamis.

Advertisement

“Lelang itu diumumkan di media massa beberapa waktu lalu. Kami mendapat informasi kalau bangunan itu dilelang 6 Desember. Hari ini, kami sudah ketemu dengan panitia lelang yang berkantor di Jl Mangunsarkoro, kantor pelelangan negara. Tetapi sampai hari ini sesuai pengumuman belum ada yang memasukkan rekening. Ini berarti lelang batal,” paparnya.

Agus menuturkan meskipun lelang batal, bisa jadi lelang kembali digelar. “Bisa saja sewaktu-waktu diumumkan lagi lelang itu. Yang bisa menghentikan hanya pemkot,” katanya.

Advertisement

Agus menuturkan meskipun lelang batal, bisa jadi lelang kembali digelar. “Bisa saja sewaktu-waktu diumumkan lagi lelang itu. Yang bisa menghentikan hanya pemkot,” katanya.

Agus mengutarakan NDalem Joyokusuman dibangun pada masa Paku Buwono (PB) X yang digunakan untuk hunian PB X. Namun, dalam perkembangannya bangunan itu dibeli oleh mantan Direktur Utama Perum Bulog, Widjanarko Puspoyo.

“Karena Widjanarko terjerat kasus korupsi, maka bangunan itu disita oleh negara,” terangnya.

Advertisement

“Yang datang saat itu Kepala DTRK, Ahyani. Tetapi ya tidak bisa menjelaskan,” terangnya.

Agus menuturkan langkah Kejaksaan Agung melelang nDalem Joyokusuman menyalahi regulasi yang berlaku. Diutarakan Agus, keberadaan BCB ataupun bangunan diduga BCB diatur dalam UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 16 ayat (4) menyebutkan cagar budaya yang telah dimiliki oleh negara tidak dapat dialihkan kepemilikannya. Sementara dalam Pasal 21 ayat (1) menyebutkan cagar budaya atau benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang gografis yang diduga sebagai cagar budaya yang disita oleh aparat penegak hukum dilarang dimusnahkan atau dilelang.

Advertisement

“Dalam hal ini langkah untuk melelang nDalem Joyokusuman menentang Pasal 16 dan Pasal 21 UU No 11/2010,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus meminta kepada pemkot untuk bertindak cepat agar nDalem Joyokusuman tidak kembali dilelang. Pihaknya berharap pemkot bisa segera berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung agar nDalem Joyokusuman dihibahkan ke Pemkot Solo.

“Kami mengharapkan pemkot dan DPRD bertindak cepat dan berkoordinasi untuk menyelematkan aset. Harapan kami pemkot segera mengirimkan surat atau melobi Kejaksaan Agung agar bangunan itu bisa dihibahkan,” terangnya.

Advertisement

Menanggapi permintaan KPCBN, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, menyatakan segera berkoordinasi dengan eksekutif guna mengambil langkah sesuai UU No 11/2010.

“Kami segera berkoordinasi. Karena hal ini sangat penting,” katanya.

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy), menuturkan pemkot sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung agar aset itu dihibahkan ke pemkot.

“Bangunan itu merupakan cagar budaya. Surat ke kejaksaan itu sudah disampaikan Senin kemarin. Jadi sebelum lelang sudah dikirim ke sana. Itu aset negara da dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.

Advertisement
Kata Kunci : BCB Diduga Dilelang Masuk Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif