Soloraya
Kamis, 6 Desember 2012 - 15:44 WIB

Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Sekdes Ditahan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tri Haryani saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Boyolali, Sabtu (6/12/2012). (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

Tri Haryani saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Boyolali, Sabtu (6/12/2012). (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI — Diduga melakukan penipuan berkedok arisan mobil, Tri Haryani, 47, warga Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, dilaporkan ke polisi. Saat ini, wanita yang berstatus sebagai sekretaris desa (sekdes) itu sudah ditahan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum atas kasus tersebut.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (6/12/2012), Tri dilaporkan oleh Widodo, warga Dukuh Tempurejo, Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, yang merasa telah menjadi korban penipuan tersangka.

Kasus tersebut bermula dari perkenalan di antara keduanya. Beberapa waktu setelah perkenalan tersebut, tersangka membujuk korban untuk ikut arisan mobil. Dalam perkembangannya, tersangka membujuk agar Widodo membuka arisan mobil sendiri dengan membentuk paguyuban arisan. Namun dalam hal ini, tersangka ikut menjadi pengelola dana arisan tersebut.

Widodo pun membuka pendaftaran peserta arisan yang dimulai sejak Juli 2008 hingga 1 Mei 2012. Tercatat ada 74 peserta yang mengikuti arisan tersebut. Masing-masing peserta membayar iuran senilai Rp250.000/bulan. Pengambilan undian arisan dilakukan di rumah Widodo setiap bulannya. Namun setiap kali dilakukan pengambilan undian di rumah Widodo tersebut, peserta yang datang hanya 20 orang. Sedangkan 54 orang lainnya, oleh Tri selalu diinformasikan tidak bisa hadir dan mewakilkan kepadanya.

Advertisement

Anehnya, selama 48 putaran program arisan mobil itu berjalan, 20 orang yang selalu hadir dalam setiap pengambilan undian arisan tidak pernah muncul namanya. Nama-nama yang keluar dalam setiap pengambilan undian justru nama-nama selain nama 20 orang itu. Dari situlah, Widodo kemudian menaruh curiga terhadap Tri dan menduga tersangka telah menipu dengan berkedok arisan mobil tersebut. Widodo pun melaporkannya kepada polisi.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, mengungkapkan, laporan atas kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan antara lain dengan meminta keterangan dari beberapa peserta arisan lainnya.

“Dari penyelidikan yang sudah kami lakukan sejauh ini, diketahui bahwa 54 peserta yang tidak pernah hadir dalam undian arisan tersebut fiktif. Jadi, setiap undian dan yang keluar nama-nama fiktif tersebut, uangnya dibawa oleh tersangka. Bahkan pelapor [Widodo] juga tidak tahu tentang hal itu,” ungkap Kasatreskrim ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis.

Advertisement

Namun saat diperiksa Kasatreskrim, Kamis, tersangka membantah telah melakukan penipuan. Tersangka berdalih, kejadian itu semata karena kesalahan manajemen. Dari penyelidikan, Kasatreskrim menambahkan diketahui uang arisan digunakan tersangka untuk menutup kegiatan arisan yang dibuka di beberapa tempat lain.

“Saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut,” imbuh Kasatreskrim.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti (BB) berupa 20 buku arisan dan satu bendel laporan keuangan. Terkait status tersangka yang juga sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu, Kasatreskrim mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali atas penahanan terhadap tersangka tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif