News
Rabu, 5 Desember 2012 - 08:14 WIB

Uang Dipakai Buat Mas Kawin Bisa Dipidana

Redaksi Solopos.com  /  Rochimawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi/ekon.go.id/JIBI

ilustrasi/ekon.go.id/JIBI

JOGJA—Hati-hati bagi Anda yang akan menggunakan uang rupiah baik yang masih berlaku atau tidak. Berdasarkan Undang-undang mengenai Mata Uang, mulai sekarang penggunaan mata uang rupiah untuk keperluan mahar atau mas kawin dapat terancam sanksi pidana. Tidak tanggung-tanggung selain hukuman penjara lima tahun juga denda yang mencapai Rp1 miliar, wow.

Advertisement

Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Wibawa Pram Sihombing dalam sosialisasi UU No. 7/2011 tentang Mata Uang menyatakan, menggunakan mata uang rupiah baik yang masih berlaku atau tidak untuk keperluan mas kawin atau mahar dengan cara dilipat atau dibentuk sedemikian rupa dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai pasal 35, sanksinya tak main-main, pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pasalnya kata Wibawa, UU baru tersebut kini telah mempertegas posisi mata uang rupiah. Rupiah dianggap sebagai salah satu simbol negara sehingga harus dihormati. Merusak, memalsukan atau mengubah rupiah menjadi bentuk yang bermacam-macam dianggap tak menghargai kedaulatan rupiah atau bangsa Indonesia.

“Dalam UU baru rupiah itu rupiah atau simbol harus dihormati. Latar belakang kelahiran UU ini ada unsur filosofisnya untuk memperkuat kedaulatan rupiah,” terang Pram Selasa (4/12/2012).

Advertisement

Padahal diketahui, penggunaan mata uang rupiah terutama yang sudah tak berlaku marak dijadikan mahar. Di Jogja misalnya, penggunaan uang menjadi bingkisan mahar sangat mudah ditemui di area Pasar Beringharjo. Selain dilarang dipakai sebagai mas kawin, memperlakukan uang dengan cara disteples juga dapat terancam hukuman karena dianggap merusak fisik uang.

Asisten Direktur Pengedaran Uang Bank Indonesia Hernowo Kuntoaji menyarankan, bila hendak menggunakan rupiah sebagai mahar sebaiknya memakai lembaran uang yang belum dipotong atau menjadi pecahan.

“Uang yang belum dipotong bisa dibeli di BI. Daripada pakai uang lama. Karena sama saja merusak uang kalau melipat-lipat, menyeteples,” tuturnya.

Advertisement

Karena itu pula mulai Agustus 2014 mendatang, pemerintah Indonesia bakal mengganti logo Bank Indonesia yang tercantum di lembar uang kertas saat ini. Tulisan Bank Indonesia akan diganti dengan tulisan NKRI. Ini untuk mempertegas bahwa kedaulatan rupiah yang juga merupakan kedaulatan NKRI. Lainnya dicantumkan tanda tangan Menteri Keuangan di lembar uang kertas.

Selain mengatur kedaulatan rupiah, UU disusun untuk menekan peredaran uang palsu. Pram Sihombing mengatakan, UU mengamanatkan dibentuknya Badan Koordinasi yang mengendalikan peredaran uang palsu terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan serta Badan Intelijen Negara (BIN).

Dari tingkat hulu Badan Koordinasi bakal melakukan langkah pencegahan dengan sosialisasi keaslian uang hingga penindakan terhadap perusakan atau pemalsuan mata uang rupiah. Sosialisasi bisa dari pemerintah, yang mengedarkan BI dan kalau ada tindak pidana bisa ditangani kepolisian dan kejaksaan,” lanjut Pram.

Advertisement
Kata Kunci : Uang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif