News
Selasa, 4 Desember 2012 - 20:10 WIB

Tinggal di Jakarta, Untung Minta Ditahan di LP Cipinang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SEMARANG — Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono memohon agar eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Cipinang, Jakarta.

Advertisement

Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng telah mengirimkan surat pemanggilan eksekusi ketiga kepada Untung.
Permohonan Untung Wiyono tersebut disampaikan, melalaui pengacaranya, Dani Sriyanto kepada wartawan di Semarang, Selasa (2/12/2012). Alasannya, menurut dia, karena saat ini mantan Bupati Sragen tersebut telah tercatat resmi sebagai penduduk DKI Jakarta.

“Pak Untung sekarang tinggal di daerah Condet, Jakarta Kota dan telah memiliki e-KTP DKI Jakarta,” ungkapnya.

Advertisement

“Pak Untung sekarang tinggal di daerah Condet, Jakarta Kota dan telah memiliki e-KTP DKI Jakarta,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut pengacara asal Semarang ini, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Kejakti Jateng dan Kejaksaan Negeri Sragen agar pelaksanaan eksekusi kleinnya dilakukan di LP Klas IA Cipinang.

Surat permohonan juga dikimkan kepada Menteri Hukum & HAM, Kejaksaan Agung, Kanwil Departemen Hukum & HAM DKI Jakarta, serta Kanwil Departemen Hukum & HAM Jateng.

Advertisement

Dia mengaku kliennya sudah menerima surat panggilan eksekusi ketiga dari Kejati Jateng dan Kejari Sragen. “Pada intinya Pak Untung bersikap kooperatif dan siap melaksanakan eksekusi,” imbuhnya.

Hanya, menurut dia, yang menjadi permasalahan salinan resmi putusan MA yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Untung Wiyono belum diterima. Sebab menurut ia, kliennya dan dirinya hanya menerima petikan putusan MA yang dikirim Kejakti melalui faksimili.

”Kalau hanya berupa petikan apakah bisa dipertanggungjawabkan keasliannya, karena banyak putusan MA yang ternyata palsu,” tandasnya.

Advertisement

Dengan belum diterimanya salinan putusan MA itu, sambung Dani, pihaknya juga tak bisa mengajukan upaya hukum peninjaun kembali (PK).

”Bagaimana mau mengajukan PK, salinan putusan dari MA saja belum kami terima,” pungkasnya.

Seperti diketahui sidang majelis kasasi MA yang dipimpin majelis hakim Artidjo Alkautsar dengan hakim anggota Leo Hutagalung dan Suratmin pada 18 September 2012 lalu, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Untung.

Advertisement

Selain itu juga denda uang senilai Rp200 juta, serta mengganti uang kerugian negara senilai Rp11 miliar.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni, mengatakan telah melayangkan pemanggilan eksekusi kali ketiga kepada Untung Wiyono. ”Surat sudah dikirimkan beberapa hari lalu. Kalau besok Rabu [5/12/2012], Untung Wiyono tak datang, akan dilakukan penjemputan paksa,” tandas dia.

Menanggapi permohonan agar eksekusi di LP Cipinan, Jakarta, Eko menyatakan bukan menjadi kewenangan kejaksaan.
”Eksekusi yang diajukan kepada Untung adalah ke LP Kedungpane Semarang, bukan LP Cipinang Jakarta,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif