Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
“Informasi yang didapat sudah cukup. Informasi yang sepotong-potong itu akan dirangkai dan ditelaah oleh 11 anggota BK DPR,” kata Muhammad Prakosa di Jakarta, Selasa. Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan BK DPR menjadwalkan untuk mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etika anggota DPR paling cepat pada Rabu malam.
Menurut dia, sidang dijadwalkan malam hari supaya anggota BK mendapat kesempatan untuk mempelajari fakta-fakta dan dokumen yang ada sebelum mengambil keputusan. “Anggota BK DPR nanti akan menjadi juri setelah mendengar dan menelaah keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang terlibat,” tuturnya.
Dia mengatakan BK DPR mengedepankan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat, meskipun tidak menutup kemungkinan dengan mekanisme suara terbanyak atau voting. “Namun, selama ini BK mengambil keputusan selalu dengan mekanisme musyawarah,” ujarnya. Menurut dia, 11 anggota BK dalam mengambil keputusan akan menggunakan kejernihan hati dan mengedepankan keyakinan serta hati nurani.
BK DPR telah meminta keterangan kepada sejumlah direksi badan usaha milik negara, yaitu Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro, Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo, Direktur Utama PT Garam Yulian Lintang dan Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin.
BK DPR juga sudah meminta keterangan dari sejumlah anggota dari Komisi VI dan Komisi XI, yaitu Idris Laena, Sumaryoto, Muhammad Hatta, Zulkieflimansyah, Achsanul Qosasih, Linda Megawati, Saidi Butarbutar dan I Gusti Agung Ray Wijaya. Keterangan pihak-pihak yang terlibat itu juga sudah dikonfrontasikan terutama mengenai hal-hal substansial yang berbeda.