News
Senin, 3 Desember 2012 - 18:16 WIB

TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU Triwulan IV Cair Pertengahan Desember

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SOLO — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo menyatakan tunjangan sertifikasi guru triwulan IV periode Oktober-Desember akan cair pertengahan bulan ini, asalkan para guru menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) secepatnya.

Advertisement

Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Disdikpora Solo, Sulardi, menjelaskan pencairan itu bisa dilakukan jika semua sekolah telah mengumpulkan LPj tanpa revisi ke Disdikpora. Pihaknya menyatakan tidak ada tenggat waktu pengumpulan LPj, karena konsekuensinya akan kembali pada guru.

“Pencairan akan cepat kalau pengumpulan LPj cepat, kalau lambat pencairan juga lambat,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/12).Sulardi mengimbau kepada sekolah untuk memperhatikan setiap detail LPj agar tidak perlu dikembalikan untuk direvisi. Dirinya mencontohkan masih banyak kekeliruan yang ditemukan dalam pangkat dan golongan.

“Sebelum dikumpulkan dicek nama, pangkat, golongan, jumlah dana, jumlah PPh dan jumlah dana yang diterima tiap orang,” tegasnya. Selain itu dia menegaskan agar sekolah tidak mengubah format LPj yang telah ditentukan dari Disdikpora, karena hal itu akan mengganggu dalam proses rekap data. “Kali ini sudah ada dua sekolah yang mengubah format, terpaksa kami kembalikan untuk diperbaiki,” imbuhnya.

Advertisement

Meski demikian Sulardi tetap berusaha agar dana senilai lebih dari Rp32 miliar untuk 3.766 guru PNS di kas daerah itu bisa segera dicairkan bulan ini. Sementara itu, tunjangan sertifikasi untuk triwulan III periode Juli-September telah cair akhir bulan lalu. Para guru diminta untuk mengecek ke rekening masing-masing sebelum menandatangani LPj.

Sementara itu, Sulardi menambahkan, tunjangan sertifikasi untuk guru tetap yayasan (GTY) hingga saat ini masih menunggu informasi dari provinsi. Pasalnya surat keterangan penetapan penerima (SKPP) tunjangan dalam proses dekosentrasi di provinsi. “Untuk para GTY tunggu info selanjutnya,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif