News
Senin, 3 Desember 2012 - 18:10 WIB

BUPATI NIKAH SIRI: Mendagri Sayangkan Tindakan Aceng

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendagri Gamawan Fauzi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Mendagri Gamawan Fauzi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan menyayangkan tindakan  Bupati Kabupaten Garut Aceng HM Fikri, yang dikabarkan melakukan perkawinan siri selama empat hari dengan seorang perempuan berusia 18 tahun.

Advertisement

Mendagri mengatakan Kemendagri tengah mengirimkan stafnya ke Garut, untuk mengkaji dan mencermati aspirasi masyarakat di Garut, demikian juga dengan pihak DPRD.

“Sekarang kita sedang mengkaji dan mencermati. Staf saya sedang ke Garut, bagaimana aspirasi masyarakat di Garut, bagaimana DPRD,” kata Gamawan menjawab pertanyaan wartawan di Istana Presiden Senin (3/12/2012).

Sementara terkait jika ada usulan  pemberhentian kepala daerah, sesuai PP No. 6/2005, maka proses pemberhentian harus melalui DPRD. Harus hadir ¾ anggota DPRD dalam pembahasan tersebut, dan 2/3  yang datang harus menyatakan persetujuan.

Advertisement

Kemudian, tambahnya, persetujuan DPRD tersebut disampaikan ke MA, yang selanjutnya akan melakukan pengujian.

“Hasil uji MA akan dikembalikan ke DPRD, lalu DPRD ambil keputusan dan kirmkan ke Presiden [dan selang] 30 hari  [akan] tentukan sikapnya,” kata Gamawan.

Gamawan mengatakan  sesuai  PP No. 6/2005, disebutkan seorang bupati wajib memelihara etika dalam penyelenggarakan pemerintahan.

Advertisement

Dalam salah satu pasal juga disebutkan,  bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan etika pemerintahan, dapat diberhentikan.  Disebutkan harus DPRD yang menilai.

“Mestinya beliau [Bupati Garut] memberi contoh yang baik pada publik. Beliau adalah figur, orang nomor satu, pemimpin Garut. Dia nikah tanpa pencatatan. dan menceraikan begitu saja,” kata Gamawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif