Soloraya
Minggu, 2 Desember 2012 - 15:20 WIB

Boyolali Bersiap Jadi Zona Bebas Dari Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (lensaindonesia.com)

Ilustrasi (lensaindonesia.com)

BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mulai melakukan serangkaian tahapan untuk mewujudkan Boyolali menuju zona bebas korupsi. Selain melakukan sosialisasi dan pembinaan di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), di samping pernyataan antikorupsi dari masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Advertisement

Kepala Inspektorat Pemkab Boyolali, Bambang Sinungharjo mengemukakan pembangunan zona bebas dari korupsi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan & RB) No 20/2012 tentang tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi. Kegiatan tersebut, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari penandatanganan dokumen pakta integritas yang dilakukan seluruh PNS di Boyolali sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi 2012.

“Maret-April lalu, sekitar 13.000 PNS di Boyolali telah menandatangani pakta integritas yang merupakan janji atau komitmen PNS, mulai dari pimpinan hingga bawahan untuk tidak melakukan korupsi. Dokumen tersebut juga sudah dikirim ke Menpan,” ungkap Bambang.

Bambang menjelaskan penetapan zona integritas bebas korupsi (ZI) itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan berwibawa. “ZI adalah predikat dari pusat diberikan kepada pemerintah daerah yang kepala daerahnya mempunyai komitmen mencegah terjadinya korupsi,” katanya. Sedangkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) merupakan sebutan yang diberikan kepada unit kerja pada zona integritas. Disebutkan dia, ada lima tahap ZI menuju WBK.

Advertisement

“Pertama dimulai dari penandatanganan dokumen Pakta Integritas dan itu sudah dilakukan di Boyolali,” katanya. Tahap kedua, lanjutnya, adalah pelaksanaan program pencegahan korupsi, tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK dan lain-lain. Sementara tahap ketiga, adalah penetapan zona integritas oleh pimpinan, tahap keempat monitoring dan penilaian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tahap kelima adalah penetapan wilayah bebas dari korupsi oleh presiden atau Menteri PAN dan RB atas nama presiden.

“Keberhasilan Boyolali meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2012 dapat menjadi modal menuju ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif