News
Kamis, 29 November 2012 - 13:20 WIB

Pelaku Teroris Solo Divonis 2 Tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA– Fajar Novianto,18, seorang pelajar pelaku terorisme di Solo dihukum 2 tahun penjara. Fajar terbukti melakukan pemufakatan pembuatan bahan peledak tindakan terorisme.

Advertisement

“Menyatakan untuk terdakwa Fajar telah terbukti melakukan tindakan terorisme dan melanggar pasal 15 jo 9 UU no 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan dihukum 2 Tahun penjara,” kata Hakim Ketua Chris Nugroho di Sidang Anak PN Jakarta Barat, Kamis (29/11/2012)

Mendengar putusan itu terdakwa menerima kesepakatan hakim itu. Namun, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Andi Murdani dan Rini Hartati, tidak menerima putusan hakim tersebut.

“Kita masih mikir-mikir. Soalnya kami menuntut 3 Tahun. Kami diberi waktu 7 hari untuk memutuskan apakah menerima putusan hakim atau tidak,” ujar Andi.

Advertisement

Seperti diketahui, Sembilan orang anggota jaringan teroris Solo ditetapkan menjadi tersangka. Namun, tersangka Fajar Novianto (18) yang masih berstatus pelajar tidak dijerat dengan UU terorisme.

Kesembilan tersangka tersebut yakni, Badri Hartono, Rudi Kurnia Putra, Kamidi, Barkah Nawah Saputra, Triyatno, Arif Pamungkas, Joko Priyanto alias Joko Jihat, Wendi alias Hasan dan Fajar Novianto.

“Karena satu tersangka masih berstatus pelajar, jadi terkena hukum acara pidana (KUHAP) sesuai dengan Undang-undang 8 tahun 1981. Sementara yang lainnya sudah dewasa dikenai Undang-undang 15 tahun 2003 tentang terorisme,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin (1/10/2012).

Advertisement

Boy mengatakan delapan tersangka teroris telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara satu tersangka, Wendi, masih berada di Sulawesi Tengah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif