News
Kamis, 29 November 2012 - 19:43 WIB

Belum Digaji, 15 SPG Lapor Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua dari lima belas orang Sales Promotion Girl (SPG) mendatangi Satreskrim Polresta Solo untuk melaporkan event organizer Tigapro, Kamis (29/11/2012). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Dua dari lima belas orang Sales Promotion Girl (SPG) mendatangi Satreskrim Polresta Solo untuk melaporkan event organizer Tigapro, Kamis (29/11/2012). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Sebanyak 15 orang sales promotion girl (SPG) produk salah satu rokok ternama di Indonesaia melaporkan event organizer (EO) yang menaungi mereka, Tiga Pro, Solo, ke Polresta Solo, Kamis (29/11/2012). EO itu dinilai telah memberhentikan mereka secara sepihak dan tidak mau membayar gaji selama bekerja.

Advertisement

Team Leader SPG, Sidiq, ditemui wartawan seusai melapor di Polresta Solo, menceritakan ia dan teman-temannya terpaksa melapor ke polisi lantaran upaya yang telah ditempuh agar pihak EO mau membayar gaji tidak ditanggapi.
Persoalan itu, lanjutnya, saat EO memberhentikan para SPG secara sepihak pada 22 November lalu. Padahal, kontrak kerja yang telah disepakati dengan pihak EO yakni 15 Oktober hingga 22 Desember 2012. Sesuai kesepakatan gaji dibayarkan setiap awal bulan, yakni tanggal 1 hingga 5.

“Saat diberhentikan, gaji kerja kami selama 17 hari kerja dari 1-21 November belum dibayarkan. Kami meminta EO membayarkan gaji kami tapi mereka menolak,” ulas Sidiq.

Tak hanya itu, pihak EO juga menyodorkan surat pernyataan yang isinya mereka bersedia tidak digaji. EO mewajibkan masing-masing SPG menandatangi surat itu. Merasa tak mau dirugikan mereka tidak ada yang menandatangai surat tersebut. Atas kejadian itu perwakilan SPG berusaha mengonfirmasi kepada otoritas Tiga Pro meminta kejelasan. Saat dikonfirmasi pihak EO menegaskan tidak akan membayar gaji mereka.

Advertisement

“Kata pihak EO kami telah melanggar aturan. Kami dinilai menjual rokok ke toko kelontong-toko kelontong yang seharusnya dijual kepada orang per orang. Padahal, di antara kami tidak ada yang melakukan hal itu. Atas dasar itu kami diberhentikan,” imbuh Sidiq.

Ia lebih lanjut memerinci, gaji setiap SPG adalah Rp285.000 per hari. Jika dihitung, berarti gaji yang harus EO bayarkan kepada setiap SPG adalah Rp285.000 dikali 17 hari kerja, yakni Rp4.845.000. Sidiq menambahkan, para SPG melaporkan pihak EO secara pidana karena telah menggelapkan gaji yang harusnya mereka terima.

Sementara itu, Supervisor I Tiga Pro, Jhon, saat dimintai konfirmasi Espos melalui telepon, mengatakan pihaknya telah membuat kesepakatan dengan para SPG bahwa Tiga Pro akan membayar gaji mereka. Ia mengaku telah menyampaikan konfirmasi kesepakatan itu kepada setiap SPG, Rabu (28/11/2012). Menindaklajuti komitmen tersebut, masing-masing SPG diminta mengumpulkan nomor rekening bank. Sedianya EO akan menransfer gaji mereka pada 5 Desember mendatang.

Advertisement

“Makanya kami heran, mengapa mereka melaporkan kami. Padahal kami sudah membuat komitmen bahwa kami akan membayar gaji mereka,” terang Jhon.

Advertisement
Kata Kunci : 15 SPG Belum Digaji Lapor Polisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif