Star-jogja-fm
Senin, 26 November 2012 - 15:43 WIB

LPS berikan Jaminan Dana Masyarakat

Redaksi Solopos.com  /  Deni Purwonugroho  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Masyarakat diminta tidak ragu menyimpan uang di bank karena simpanan nasabah dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Pada prinsipnya, semua nasabah dijamin. Jika bank mengalami kolaps, simpanan yang di bawah Rp 2 miliar langsung dibayar.Saat ini LPS baru melakukan penjaminan untuk tabungan dan deposito.

Demikian dikemukakan Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho saat berbincang di Radio Star Jogja,akhir pekan lalu.Menurutnya,Tugas LPS adalah menjamin simpanan nasabah serta aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Sampai September 2012, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan sebesar Rp 630,17 miliar. sejak LPS berdiri tahun 2004 total permintaan klaim penjaminan simpanan mencapai lebih dari angka Rp1 triliun.

Advertisement

Samsu mengatakan, sisa klaim penjaminan yang tidak bisa dibayar oleh LPS, 90% penyebabnya karena faktor bunga.Klaim yang tidak terbayarkan kebanyakan akibatnya bunga tabungannya melebihi bunga penjaminan LPS.Saat ini, suku bunga penjaminan LPS adalah 5,5% untuk bank umum dan 8% untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Samsu juga menjelaskan selain melaksanakan tugas penjaminan simpanan, LPS juga melaksanakan penyelesaian atau penanganan bank gagal. Hingga Oktober 2012, LPS telah menyelamatkan Bank Century dengan menyuntikkan modal senilai Rp6,67 triliun.Selain itu, juga telah melakukan likuidasi terhadap 47 bank yang dicabut izinnya. 47 bank tersebut terdiri dari satu bank umum dan 46 BPR.

Adi Nugroho mengemukakan, sampai Agustus 2012, simpanan pada bank umum yang jumlahnya di bawah Rp 2 miliar mencapai 114.273.360 nasabah (99,87 persen), dengan nilai nominal mencapai Rp 1.450.790.000.000 (47,76 persen). Adapun simpanan di atas Rp 2 miliar mencapai 147.510 nasabah (0,13 persen), dengan nilai nominal Rp 1.587.010.000.000 (52,24 persen).

Advertisement

Seperti diketahui, LPS adalah lembaga yang menjamin seluruh dana tabungan atau simpanan nasabah di bank. Tapi, syarat dana yang dijamin adalah dana simpanan tersebut tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif