Soloraya
Jumat, 23 November 2012 - 05:06 WIB

Keberadaan Eks Bupati Sragen Untung Wiyono Misterius

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (Foto: Dokumentasi)

Untung Wiyono (Foto: Dokumentasi)

SRAGEN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (22/11/2012), menyurati pengacara terpidana kasus kas daerah (kasda) Sragen, Dani Sriyanto, untuk melakukaan koordinasi perihal keberadaan dan alamat kliennya, Untung Sarono Wiyono Sukarno.

Advertisement

Tindakan itu diambil karena Kejari telah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada Untung namun nihil. Kedua surat dikembalikan ke kantor Kejari dengan berbagai alasan.

Surat pertama yang dilayangkan ke Dukuh Dayu, RT 029/008, Jurangjero, Karangmalang dikembalikan karena Untung tidak tinggal di rumah tersebut. Kepala Desa Jurangjero, Sumino, mengembalikan surat pemanggilan ke kantor Kejari. Lantas surat pemanggilan kedua dilayangkan ke Jl Batu Alam Jaya, Nomor 62U, Condet, Jakarta Timur.

Advertisement

Surat pertama yang dilayangkan ke Dukuh Dayu, RT 029/008, Jurangjero, Karangmalang dikembalikan karena Untung tidak tinggal di rumah tersebut. Kepala Desa Jurangjero, Sumino, mengembalikan surat pemanggilan ke kantor Kejari. Lantas surat pemanggilan kedua dilayangkan ke Jl Batu Alam Jaya, Nomor 62U, Condet, Jakarta Timur.

Lagi-lagi surat dikembalikan oleh pihak jasa pengiriman. Alasan yang disertakan pihak jasa pengiriman pada surat adalah Untung tidak tinggal di rumah itu dan alamat yang dituju salah.

Kepala Desa (kades) Jurangjero, Sumino, saat dihubungi Solopos.com membenarkan perihal pengembalian surat pemanggilan Kejari untuk Untung. Sumino juga menuturkan Untung tidak tinggal di Dayu selama lebih dari enam bulan.

Advertisement

Sementara itu, pengacara Untung Wiyono, Dani Sriyanto, saat dihubungi belum berkenan menjawab.Lalu di manakah Untung Wiyono kini berada?

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sragen telah mengajukan surat permohonan pencekalan untuk terdakwa kasus kas daerah (kasda) senilai Rp11,2 miliar, mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono Sukarno, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Surat permohonan pencekalan ke luar negeri dengan Nomor R.66/0.3.26/Dsp.3/10/2012 itu telah dilayangkan sejak Selasa (16/10/2012). Langkah itu diambil mengantisipasi kemungkinan mantan Bupati Sragen melarikan diri ke luar negeri sebelum pelaksanaan eksekusi.

Advertisement

Betul saja, Untung mangkir pada dua kali pemanggilan eksekusi yang dilayangkan Jumat (2/11) dan Rabu (7/11). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sragen, Heru Mayawan, menjelaskan hal itu saat ditemui Solopos.com di ruang kerja Kajari, Rabu (21/11).

Surat permohonan pencekalan telah diajukan sejak petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) diterima.

Surat permohonan pencekalan diajukan karena Untung terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasda Sragen yang merugikan daerah Rp11,2 miliar. Selain itu, terdakwa memiliki mobilitas tinggi dan diharapkan dengan pencekalan memudahkan Kejari Sragen menghadirkan terdakwa untuk melaksanakan eksekusi.

Advertisement

“Surat permohonan pencekalan sudah diajukan kepada Kejaksaan Tinggi. Surat diajukan setelah petikan MA turun. Tetapi saya kurang tahu proses permohonan pencekalan itu sampai tahap mana. Kami masih menunggu,” kata Heru.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif