Soloraya
Jumat, 23 November 2012 - 22:30 WIB

Dua Hari Kabur, Polisi Tersangka Narkoba Berhasil Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka pengedar narkoba, Teki dan Aji, saat diperiksa petugas di Mapolres Boyolali, Rabu (24/10/2012). (Foto: Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

Dua tersangka pengedar narkoba, Teki dan Aji, saat diperiksa petugas di Mapolres Boyolali, Rabu (24/10/2012). (Foto: Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Anggota Polres Boyolali, yang terlibat kasus Narkoba, GT, 33, sempat melarikan diri dari ruang tahanan Mapolres setempat, sejak Rabu (21/11/2012 ). Namun tak sampai dua hari, tim Polres Boyolali berhasil membekuk kembali GT, saat sedang bersembunyi di rumah temannya di Desa Ngasinan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (23/11).

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.comdi Mapolres Boyolali, Jumat (23/11), GT melarikan diri dari ruang tahanan Polres Boyolali, Rabu petang, seusai dijenguk istrinya. Saat istri GT sedang berpamitan dengan petugas jaga ruang tahanan, tersangka pun memanfaatkan kelengahan petugas untuk kabur.

Menindaklanjuti kaburnya tahanan tersebut, jajaran Polres Boyolali pun segera mengejar tersangka. Dalam proses pengejaran tersebut, tersangka diketahui sempat berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi, di antaranya di Pengging, Kecamatan Banyudono, Boyolali, kemudian lari ke Prambanan, Klaten, hingga akhirnya berhasil diringkus di rumah temannya di Grogol, Jumat, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, saat dimintai konfirmasi, Jumat, mengakui kejadian tersebut. “Ya benar, salah seorang tahanan kami, GT, melarikan diri dari tahanan. Namun yang bersangkutan berhasil kami tangkap kembali di wilayah Ngasinan, Grogol, Sukoharjo, Jumat tadi pagi, sekitar pukul 04.00 WIB,” terang Kasatreskrim ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, tersangka GT, anggota Polres Boyolali yang terlibat kasus Narkoba, ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yaitu Teki, 21 dan Aji, 26, Oktober 2012 lalu. Teki, warga Kecamatan Andong, Boyolali, ketika itu ditangkap karena membawa dua paket sabu-sabu seberat 0,08 gram. Teki mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Aji, yang juga warga Andong, serta GT.

Dari pengakuan Teki itulah kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap kasus itu hingga berhasil menangkap Aji di rumahnya di Andong dan GT di Kartasura, Sukoharjo. Dimintai konfirmasi terpisah, Kapolres, AKBP Budi Haryanto, membenarkan hal itu. Karena keterlibatannya dalam kasus Narkoba, tersangka GT terancam dipecat sebagai anggota polisi, terlebih karena yang bersangkutan sudah melarikan diri dari tahanan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif